Berita , Pilihan Editor

3 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Akan Segera Disidang, Satu Tersangka Lainnya Masih DPO

profile picture Hanna
Hanna
3 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Akan Segera Disidang, Satu Tersangka Lainnya Masih DPO
3 Tersangka Kasus Robot Trading Viral Blast Akan Segera Disidang, Satu Tersangka Lainnya Masih DPO
HARIANE - Penyelidikan kasus robot trading Viral Blast baru-baru ini telah memasuki tahap akhir oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Di mana dalam kasus robot trading Viral Blast tersebut berkas perkara tiga tersangka telah lengkap atau P21.
Adapun yang dimaksud ketiga tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast tersebut di antaranya adalah RPW, ZHP, dan RPW. 
Lantas, bagaimana penyelesaian terhadap tiga tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast? Berikut dibawah ini informasi selengkapnya.
BACA JUGA : Polri Blokir Rekening Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Senilai Rp 44,5 Miliar Dibekukan

Perkembangan Kasus Robot Trading Viral Blast

Dilansir dari laman pmjnews, dalam perkembangannya berkas perkara ketiga tersangka kasus Viral Blast ini sudah P21 atau dilimpahkan ke Kejari Surabaya Senin, 20 Juni 2022.
Di mana dengan begitu setelah hasil penyelidikan ketiga tersangka kasus Viral Blast dilimpahkan ke kejaksaan selanjutnya ketiga tersangka akan segera diadili.
Sementara Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyebut pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast. 
Di antaranya RPW, MU, ZHP, dan PW. Namun, tersangka PW sampai saat ini masih diburu karena belum diketahui keberadaannya dan telah dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini polisi juga telah menyita uang sebesar Rp 23 miliar. 
Uang tersebut diketahui berasal dari tiga klub sepakbola antara lain Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United (MU).
BACA JUGA : Profil Crazy Rich Doni Salmanan: Sumber Kekayaan Influencer Asal Bandung yang Terseret Kasus Penipuan Binomo
Ads Banner

BERITA TERKINI

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025