Berita , D.I Yogyakarta
Tertangkap Basah Memainkan Judi Online saat Penggerebekan, 5 Orang Diamankan Polda DIY

“Jadi kelima orang ini menyebut dirinya player atau pemasang. Peran RDS ini adalah host, dia yang menyiapkan link atau situsnya, juga mencari dan menyiapkan PC, kemudian menyuruh empat orang karyawannya untuk memasang judol. Dia mencari promosi di situs-situs web judol itu,” urainya.
“Omzet mereka mencapai Rp50 juta per bulan. RDS menggaji karyawannya sekitar Rp1 juta–Rp1,5 juta per minggu,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” terangnya.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional.
Masyarakat juga diminta melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui call center 110 atau akun resmi media sosial Polda DIY.
“Polda DIY akan terus menindak tegas kejahatan siber demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Yogyakarta,” pungkasnya.****