Berita , Jateng

Tertunduk Pakai Peci, Inilah Tampang 5 Oknum Pesilat Pelaku Pengeroyokan di Semarang

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pengeroyokan di Semarang
Inilah tampang lima pelaku pengeroyokan di Semarang yang dilakukan oleh 5 oknum anggota perguruan silat. (Instagram/hery_jbrik)

HARIANE – Polisi berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Semarang yang dilakukan oleh lima anggota perguruan silat. 

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah polisi menangkap dan mengamankan kelima pelaku, yaitu RDS (19), SYA (22), GPK (27), MRS (24) dan GS (23).

Akibat pengeroyokan tersebut, korban bernama Yuli Susanto (23) mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan di RSI Sultan Agung selama lima hari.

Motif dan Kronologi Pengeroyokan di Semarang 

Berdasarkan hasil penyidikan yang diunggah oleh akun Instagram @hery_jbrik, aksi pengeroyokan di Semarang terjadi pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban yang merupakan pekerja tol Semarang – Demak, dikeroyok kelima pelaku saat berada di kontrakan yang beralamat di Jalan Pulosari Raya RT 10 RW 04, Kelurahan Genuksari, Kecamatan Genuk, Semarang.

Kepada Polisi, pelaku mengaku tega mengeroyok korban karena sakit hati lantaran YS live di aplikasi Tiktok dengan memakai kaos bergambar anjing yang diberi tanda silang dan bertuliskan PANATIK.

Dimana arti dari PANATIK sendiri adalah Pasukan Anti Kirik (Anjing). Selain itu, tersangka juga sakit hati karena korban dinilai suka menyenggol grup silat lainnya.

Mengetahui hal tersebut, tersangka RDS menghubungi SYA untuk menegur korban dan meminta kaos tersebut.

Setelah ditegur, korban pun meminta maaf. Namun sehari setelahnya, SYA bersama tersangka lainnya mendatangi kontrakan korban dan melakukan penganiayaan kepadanya.

Korban pun melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke kepolisian. Tak lama setelahnya, petugas berhasil menciduk kelima pelaku beserta barang bukti.

Akibat perbuatannya, 5 orang yang mengeroyok pria di Semarang tersebut dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB