Berita , D.I Yogyakarta
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap penjual berinisial A untuk mengungkap lokasi produksi uang palsu tersebut, karena ketiga tersangka mengaku tidak memproduksi sendiri uang palsu itu.
Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah peredaran uang palsu ini sudah sampai ke daerah lain seperti Gunungkidul.
"Tetap kami dalami lagi, karena ini cukup besar—membeli Rp30 juta, dengan rasio satu banding tiga, mendapatkan 10 ribu lembar. Dari hasil pemeriksaan, katanya 9.000 lembar dimusnahkan," sambungnya.
"Tentu, yang 1.000 lembar itu sudah diedarkan. Karena setelah kami amankan DA, kami temukan 35 lembar. Dari pengakuan DA, uang palsu yang sudah diedarkan memang sebanyak 1.000 lembar," pungkasnya.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku disangkakan:
-
Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap orang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan uang palsu;
-
Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap orang menyimpan secara fisik uang rupiah palsu dengan cara apa pun;
-
serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan orang yang dengan sengaja mengedarkan atau menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.
Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.****