Berita , D.I Yogyakarta

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
peredaran uang palsu di jogja
Barang bukti uang palsu ditunjukkan dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis (24/4/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap penjual berinisial A untuk mengungkap lokasi produksi uang palsu tersebut, karena ketiga tersangka mengaku tidak memproduksi sendiri uang palsu itu.

Selain itu, pihaknya juga akan menyelidiki lebih lanjut apakah peredaran uang palsu ini sudah sampai ke daerah lain seperti Gunungkidul.

"Tetap kami dalami lagi, karena ini cukup besar—membeli Rp30 juta, dengan rasio satu banding tiga, mendapatkan 10 ribu lembar. Dari hasil pemeriksaan, katanya 9.000 lembar dimusnahkan," sambungnya.

"Tentu, yang 1.000 lembar itu sudah diedarkan. Karena setelah kami amankan DA, kami temukan 35 lembar. Dari pengakuan DA, uang palsu yang sudah diedarkan memang sebanyak 1.000 lembar," pungkasnya.


Atas kasus tersebut, ketiga pelaku disangkakan:

  • Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap orang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan uang palsu;

  • Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang melarang setiap orang menyimpan secara fisik uang rupiah palsu dengan cara apa pun;

  • serta Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang dan orang yang dengan sengaja mengedarkan atau menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran.

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Wacana Penerapan E-Ijazah, Gunungkidul Kapan ?

Kamis, 24 April 2025
Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Besok Terakhir, 394 Jemaah Haji Reguler 2025 Ada yang Belum Lunas

Kamis, 24 April 2025
Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Ditetapkan Jadi Tersangka Peredaran Uang Palsu, DA Tak Lagi Menjabat Pengurus DPC PAN ...

Kamis, 24 April 2025
Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kasus Peredaran Uang Palsu di Sleman, Begini Modus Operandinya

Kamis, 24 April 2025
Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Tiga Pengedar Uang Palsu di Jogja Diamankan, Polisi Kejar Supplier

Kamis, 24 April 2025
Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Anggotanya Terjerat Kasus Pengedaran Uang Palsu, Ketua DPC PAN Bantul: Tidak Ada Kaitannya ...

Kamis, 24 April 2025
Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Muncul Miras Merek Parangtritis, Pemkab Bantul Layangkan Somasi ke Produsen

Kamis, 24 April 2025
Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kabar Duka, Tokoh Ikonik Raminten Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun

Kamis, 24 April 2025
Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kecelakaan di Gunungpati Semarang Hari ini, Mobil Hantam 4 Sepeda Motor

Kamis, 24 April 2025
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pria dalam Karung di Tangerang

Kamis, 24 April 2025