Berita , Jatim

Siap-siap! Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan, Begini Cara Kerjanya 

profile picture Hanna
Hanna
Siap-siap! Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan, Begini Cara Kerjanya 
Siap-siap! Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan, Begini Cara Kerjanya 
HARIANE - Tilang elektronik di Surabaya kini mulai diterapkan Satlantas Polrestabes Surabaya menggunakan program ETLE Mobile Gadget.
Tilang elektronik di Surabaya berbasis ponsel ini akan menjadi metode baru dalam penerapan disiplin dalam berlalu lintas.
Adapun berikut informasi selengkapnya seputar tilang elektronik di Surabaya yang bisa disimak dibawah ini.
BACA JUGA : 10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu

Penerapan ELTE Atau Tilang Elektronik di Surabaya

Penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement Mobile Gadget) di Surabaya ini ditujukan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.
Serta meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Di mana sebelumnya dalam kurun waktu November 2021-Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim telah memperoleh denda terbayar senilai Rp 1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.

Cara Kerja Sistem ELTE yang Digunakan dalam Tilang Elektronik di Surabaya

Dilansir dari laman ntmcpolri, ETLE Mobile akan dioperasikan dengan menggunakan bukti foto kamera handphone yang digunakan petugas di lapangan, seperti berikut ini:
1. Handphone tersebut nantinya akan memotret atau menangkap foto dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya.
2. Setelah pelanggar tertangkap foto ETLE Mobile gadget petugas di lapangan, secara otomatis gambar tersebut terkirim ke petugas di back office Satlantas polrestabes Surabaya.
3. Selanjutnya akan dilakukan proses validasi untuk mengeluarkan surat pemberitahuan. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB