Berita
Tingkatkan Keselamatan Penguna Jalan, Kemenhub Gencarkan Pembangunan Fasilitas Pelengkap
HARIANE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus berupaya meningkatkan keselamatan jalan di seluruh Indonesia dengan melakukan pembangunan fasilitas perlengkapan jalan.
Hal ini dilakukan sejalan dengan kewenangannya dalam menyediakan infrastruktur keselamatan bagi para pengguna jalan di jalan-jalan nasional.
Menindaklanjuti perintah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat fokus menjalankan pasal 25 yang mencakup fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu lalu lintas, marka jalan, alat penerangan jalan, fasilitas pejalan kaki, dan fasilitas pendukung lalu lintas angkutan jalan.
Direktur Lalu Lintas Jalan, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, pihaknya telah melakukan pembangunan fasilitas perlengkapan jalan secara signifikan di beberapa wilayah.
Rinciannya mencakup pemasangan Alat Penerangan Jalan sebanyak 8.574 unit, rambu sebanyak 12.930 buah, serta paku jalan sebanyak 30.083 buah. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yani mengungkapkan bahwa Direktorat Lalu Lintas Jalan juga memasang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sebanyak 68 unit, Warning Light sebanyak 237 unit, Marka Jalan sepanjang 1.418.712 meter, Guard Rail sebanyak 7.368 unit, Delinator sebanyak 4.274 unit, serta cermin tikungan sebanyak 3.480 buah.
"Ini terus menjadi perhatian kami karena faktor keselamatan jalan merupakan fokus utama sektor Perhubungan. Hal ini dilakukan tentunya untuk kelancaran, keamanan, ketertiban, dan kemudahan dalam berlalu lintas," ungkap Yani.
Pembangunan fasilitas perlengkapan jalan di tahun 2023 tersebar di 60 kabupaten/kota se-Indonesia, mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Jambi, hingga Papua.
Ahmad Yani menambahkan, dengan adanya bantuan teknis berupa perlengkapan jalan diharapkan dapat mewujudkan transportasi yang berkeselamatan dan juga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang saat ini masih cukup tinggi".
Selain dari pembangunan fasilitas keselamatan jalan, Kementerian Perhubungan juga menegaskan perlunya pemeliharaan perlengkapan jalan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK. 4303/AJ.002/DRJD/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Perlengkapan Jalan.
"Fasilitas perlengkapan jalan yang sudah dibangun wajib untuk dilakukan pemeliharaan dan harus menjadi perhatian bersama," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemeliharaan jalan nasional akan dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di wilayahnya masing-masing.