Ekbis

Tiongkok Kembali Keluarkan Larangan Ekspor ke AS, Termasuk Bahan Mentah Semikonduktor dan Amunisi

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Tiongkok Kembali Keluarkan Larangan Ekspor ke AS,
Tiongkok Kembali Keluarkan Larangan Ekspor ke AS, (Ilustrasi: Pixabay/ Mohammed Hassan)

HARIANE - Pemerintah Tiongkok, melalui Kementerian Perdagangan, kembali memberlakukan pembatasan ekspor yang lebih ketat. Kali ini, antimon, logam langka yang vital dalam industri semikonduktor dan persenjataan, menjadi target utama.

Mulai 15 September 2024, setiap eksportir Tiongkok yang ingin mengirimkan produk terkait antimon ke luar negeri harus mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah.

Menurut NHK, Pemerintah Tiongkok mengambil kebijakan baru ini sebagai bagian dari upaya untuk melindungi keamanan nasional dan mengontrol penggunaan bahan-bahan kritis yang dianggap penting bagi kedaulatan negara.

Menurut juru bicara Kementerian Perdagangan Tiongkok, pembatasan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan ekspor oleh pihak asing yang dapat mengancam keamanan atau kepentingan nasional Tiongkok.

Apa yang Termasuk dalam Larangan Ekspor Ini?

Larangan ini mencakup berbagai bentuk antimon, mulai dari bijih mentah, logam antimon, hingga produk olahan seperti antimon oksida dan hidrida.

Selain itu, bahan semikonduktor seperti indium antimonida, serta bahan ultra-keras seperti komponen jendela berlian dan teknologi yang digunakan untuk memproduksi kristal sintetis juga masuk dalam daftar produk yang diatur.

Mulai 15 September 2024, semua eksportir yang ingin mengirimkan produk-produk tersebut ke luar negeri harus mengajukan izin resmi dari pemerintah. Setiap penjualan tanpa izin akan dilarang keras.

Dampak Larangan Ekspor Tiongkok

Negara-negara yang bergantung pada pasokan antimon dari Tiongkok, termasuk Amerika Serikat, akan merasakan dampak langsung dari kebijakan ini.

Tiongkok sendiri menguasai hampir 50% pasokan antimon dunia, menurut data Survei Geologi Amerika Serikat pada 2023. Hal ini memperkuat posisi Tiongkok sebagai pemasok utama bahan mentah ini di pasar global.

Sebelum kebijakan terbaru ini diumumkan, pasar antimon global sudah menghadapi tekanan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB