Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya
HARIANE – Tukar uang rusak di Bank Indonesia (BI) dapat dilakukan apabila masyarakat memiliki uang yang cacat, termasuk uang yang telah dimakan rayap pun bisa ditukar.
Tukar uang rusak di Bank Indonesia adalah menukar uang rusak atau cacat yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Namun, tukar uang rusak di Bank Indonesia hanya dapat dilakukan apabila tanda keaslian uang masih dapat diketahui atau dikenali.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang dan masih dapat dikenali keasliannya.
BACA JUGA : BI Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun 2022, Mulai dari Rp 1.000 Hingga Rp 100.000Berikut ulasan mengenai syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia.