Berita

Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya
Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia Online 2022: Berikut Syarat dan Caranya
HARIANE – Tukar uang rusak di Bank Indonesia (BI) dapat dilakukan apabila masyarakat memiliki uang yang cacat, termasuk uang yang telah dimakan rayap pun bisa ditukar.
Tukar uang rusak di Bank Indonesia adalah menukar uang rusak atau cacat yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek atau mengerut.
Namun, tukar uang rusak di Bank Indonesia hanya dapat dilakukan apabila tanda keaslian uang masih dapat diketahui atau dikenali.
Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan uang dan masih dapat dikenali keasliannya.
BACA JUGA : BI Luncurkan Uang Kertas Baru Tahun 2022, Mulai dari Rp 1.000 Hingga Rp 100.000
Berikut ulasan mengenai syarat dan cara tukar uang rusak di Bank Indonesia.

Syarat Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

Tukar uang rusak di Bank Indonesia
Syarat tukar uang rusak di Bank Indonesia. (Foto: freepik.com)
Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa tukar uang rusak ke Bank Indonesia.
Uang rusak atau cacat adalah Uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
• Terbakar
• Berlubang
• Hilang sebagian
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025