Berita , Ekbis

UMP 2024 Naik Mulai Januari, Diumumkan Paling Lambat 21 November 2023

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
UMP 2024 Naik, Menaker Sebut Kenaikan Upah Minimun Akan Mendorong Daya Beli Masyarakat
Pemerintah memastikan UNP 2024 naik melalui PP terbaru. (Pixabay/IqbalStock)

HARIANE - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan UMP 2024 naik.

Dalam aturan baru yang diterbitkan pada Jumat, 10 November 2023, upah minimum provinsi (UMP) dipastikan akan naik mulai Januari tahun depan.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kenaikan UMP tersebut sebagai wujud apresiasi kepada para pekerja atau buruh.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," katanya, seperti dilansir dari laman Kemnaker RI.

Kepastian terkait kenaikan upah minimun tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimun yang mencakup tiga variabel, yakni Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Indeks Tertentu (α) ini ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah serta faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," jelasnya.

Lebih lanjut, Ida mengungkapkan bahwa kenaikan upam minimun ini diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," ujarnya.

Selain itu, PP Pengupahan yang baru ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri.

"PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB