Pemerintah memastikan UNP 2024 naik melalui PP terbaru. (Pixabay/IqbalStock)
Terkait dengan PP terbaru ini, ia meminta agar penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 30 November 2023. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com