Berita , D.I Yogyakarta

Untung Hingga Rp 60 Juta, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sleman Gunakan Modus Licik Ini

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Untung Hingga Rp 60 Juta, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sleman Gunakan Modus Licik Ini
Ditreskrimsus Polda DIY ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah keuntungan hingga Rp 60 juta per bulan. (Foto: YouTube/Polda D.I Yogyakarta)

HARIANE - Ditreskrimsus Polda DIY melalui personel Subdit IV/Tipidter berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sleman pada Jumat, 2 Februari 2024.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi berhasil meringkus tiga orang di sebuah rumah yang berlokasi di Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, saat sedang menjalankan aksi pemindahan gas LPG secara ilegal. 

Tiga orang tersebut pun kini sudah dijadikan tersangka yang terdiri dari AR (38), GR (32), dan PD (37) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Tiga tersangka tersebut diduga menyalahi aturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.

Melalui konferensi pers yang digelar hari ini Senin, 5 Februari 2024, Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. menjelaskan modus operandi (MO) yang digunakan oleh para tersangka.

Para pelaku melakukan aksinya dengan membeli gas LPG ukuran 3 kg yang merupakan produk bersubsidi kemudian dikumpulkan. Setelah terkumpul di TKP, isi gas subsidi kemudian dipindahkan ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang merupakan gas non subsidi.

Tersangka melakukan pemindahan dengan cara tabung 3 kg ditaruh di tempat yang lebih tinggi kemudian dipasangi rangkaian selang yang masing-masing ujungnya ada regulator, sedangkan posisi tabung 5,5 kg dan tabung 12 kg di bawah. 

Dalam pemindahan untuk tabung gas 5,5 kg membutuhkan 2 sampai 3 tabung gas 3 kg, sedangkan untuk tabung gas 12 kg membutuhkan 12 sampai 13 tabung gas 3 kg. 

Polisi mengungkapkan setelah pemindahan gas selesai dilakukan, tabung-tabung gas ditutup dengan segel plastik (warna kuning tambung 12 kg, warna putih tabung 5,5 kg).

Kemudian tabung-tabung gas yang sudah terisi dijual keliling menggunakan mobil ke toko-toko kelontong dan UMKM wilayah Kabupaten Sleman. 

Pelaku membeli satu tabung gas 3 kg dengan harga Rp 19.000 oer tabung. Sedangkan harga jualnya untuk gas 5,5 kg sebesar Rp 90.000, dan Rp 190.000 untuk gas ukuran 12 kg.

Dari hasil penjualan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Sleman tersebut keuntungan per bulan yang bisa didapatkan pelaku sebesar Rp 50-60 juta per bulan dari hitungan keuntungan penjualan gas 5,5 kg untung Rp 40,000 per tabung, dan Rp 85.000 per tabung untuk penjualan gas 12 kg.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Ini Akibatnya Jika mengirim Hewan Tanpa Dokumen Melalui Bandara

Senin, 28 April 2025
Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Diduga Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Jogja-Wonosari, Pemotor Cidera Kepala Berat

Senin, 28 April 2025
Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Korban Tenggelam Sungai Progo Berhasil Ditemukan

Senin, 28 April 2025
Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Pemerintah Kalurahan Didorong Lakukan Reformasi

Senin, 28 April 2025
Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Penampakan Kantor Notaris di Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Tutup-Temuan Surat Permintaan Pengembalian ...

Senin, 28 April 2025
Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Warga Sedayu Korban Tenggelam di Sungai Progo Bantul Ditemukan Tak Bernyawa

Senin, 28 April 2025
Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Tangkap 10 Tersangka Kasus Narkoba Selama Sebulan

Senin, 28 April 2025
Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Timbulkan Bau Tak Sedap, Warga Tolak Perluasan ITF Pasar Niten Bantul

Senin, 28 April 2025
Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Puluhan Pelajar Gunungkidul Daftarkan Diri Jadi Calon Siswa Sekolah Rakyat

Senin, 28 April 2025
Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Beda Pengakuan, Begini Kata Orang yang Sempat Akan Bantu Mbah Tupon Pisah Sertifikat ...

Senin, 28 April 2025