Berita , D.I Yogyakarta
Untung Hingga Rp 60 Juta, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Sleman Gunakan Modus Licik Ini
HARIANE - Ditreskrimsus Polda DIY melalui personel Subdit IV/Tipidter berhasil membongkar kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sleman pada Jumat, 2 Februari 2024.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, polisi berhasil meringkus tiga orang di sebuah rumah yang berlokasi di Cangkringan, Sleman, Yogyakarta, saat sedang menjalankan aksi pemindahan gas LPG secara ilegal.
Tiga orang tersebut pun kini sudah dijadikan tersangka yang terdiri dari AR (38), GR (32), dan PD (37) yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.
Tiga tersangka tersebut diduga menyalahi aturan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan Pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen.
Melalui konferensi pers yang digelar hari ini Senin, 5 Februari 2024, Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, S.I.K., M.A.P. menjelaskan modus operandi (MO) yang digunakan oleh para tersangka.
Para pelaku melakukan aksinya dengan membeli gas LPG ukuran 3 kg yang merupakan produk bersubsidi kemudian dikumpulkan. Setelah terkumpul di TKP, isi gas subsidi kemudian dipindahkan ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang merupakan gas non subsidi.
Tersangka melakukan pemindahan dengan cara tabung 3 kg ditaruh di tempat yang lebih tinggi kemudian dipasangi rangkaian selang yang masing-masing ujungnya ada regulator, sedangkan posisi tabung 5,5 kg dan tabung 12 kg di bawah.
Dalam pemindahan untuk tabung gas 5,5 kg membutuhkan 2 sampai 3 tabung gas 3 kg, sedangkan untuk tabung gas 12 kg membutuhkan 12 sampai 13 tabung gas 3 kg.
Polisi mengungkapkan setelah pemindahan gas selesai dilakukan, tabung-tabung gas ditutup dengan segel plastik (warna kuning tambung 12 kg, warna putih tabung 5,5 kg).
Kemudian tabung-tabung gas yang sudah terisi dijual keliling menggunakan mobil ke toko-toko kelontong dan UMKM wilayah Kabupaten Sleman.
Pelaku membeli satu tabung gas 3 kg dengan harga Rp 19.000 oer tabung. Sedangkan harga jualnya untuk gas 5,5 kg sebesar Rp 90.000, dan Rp 190.000 untuk gas ukuran 12 kg.
Dari hasil penjualan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Sleman tersebut keuntungan per bulan yang bisa didapatkan pelaku sebesar Rp 50-60 juta per bulan dari hitungan keuntungan penjualan gas 5,5 kg untung Rp 40,000 per tabung, dan Rp 85.000 per tabung untuk penjualan gas 12 kg.