D.I Yogyakarta

Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Melalui YIA Berhasil Digagalkan

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Benih, Lobster
Kapolres Kulon Progo dan lainnya menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan (Foto:Harun Susanto).

HARIANE - Tim Gabungan dari Polres Kulon Progo, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, PT Angkasa Pura I dan lainnya berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) melalui Yogyakarta International Airport (YIA), di Kapanewon Temon. Upaya penyelundupan coba dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 17.30 WIB, di Bandara YIA. Dalam kejadian ini, Negara berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, penyelundupan berhasil digagalkan berkat kecurigaan petugas keamanan bandara.

"Petugas mencurigai isi 2 buah koper milik salah satu penumpang saat pemeriksaan X-ray. Petugas mencurigai benda dalam koper tersebut adalah BBL," ungkap Kapolres Kulon Progo Nunuk Setyowati, Selasa (02/07/2024).

Mendapati temuan ini, Petugas bandara kemudian segera menghubungi petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY yang ada di Bandara.

Saat dibuka, 2 koper tersebut terbukti berisi sekitar 80 ribu ekor BBL yang diselipkan di antara sejumlah barang. 

"Total ada 80 ribu ekor BBL dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar," jelas Nunuk.

Menurut Nunuk, pada saat kejadian petugas sempat berusaha mencari pemilik koper. Namun demikian pemilik koper tersebut sudah tidak ada di bandara.

Setelahnya dilakukan penyelidikan, dan terungkap seorang laki-laki berinisial DW (43), dari Buleleng, Bali menjadi kurir penyelundupan BBL tersebut. Pelaku DW berhasil diamankan di Denpasar, Bali. 

Nunuk menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, BBL tersebut akan diselundupkan ke negara Vietnam. Upaya penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan internasional.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan karena diduga ada beberapa terduga pelaku lainnya," tutur Nunuk.

Akibat perbuatannya, DW dikenakan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku DW terancam hukuman penjara maksimal selama 8 tahun. Pada saat ini, DW ditahan di tahanan Polres Kulon Progo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025
Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Buka Jalur Baru, Dishub Bantul Mau Tambah Armada Bus Sekolah Gratis

Kamis, 29 Mei 2025
Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Demi Keselamatan dan Kenyamanan, Arab Saudi Imbau Jemaah Patuhi 9 Imbauan ini

Kamis, 29 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Daftar Jemaah Haji Berangkat 30 Mei 2025, Cek Juga Jam Keberangkatannya Disini

Kamis, 29 Mei 2025
Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Pemilik Bangunan Liar di Pantai Drini dan Besole Ikhlas Bongkar Sendiri Bangunannya, Minta ...

Kamis, 29 Mei 2025