HARIANE - Tim Gabungan dari Polres Kulon Progo, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, PT Angkasa Pura I dan lainnya berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) melalui Yogyakarta International Airport (YIA), di Kapanewon Temon. Upaya penyelundupan coba dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 17.30 WIB, di Bandara YIA. Dalam kejadian ini, Negara berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah.
Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, penyelundupan berhasil digagalkan berkat kecurigaan petugas keamanan bandara.
"Petugas mencurigai isi 2 buah koper milik salah satu penumpang saat pemeriksaan X-ray. Petugas mencurigai benda dalam koper tersebut adalah BBL," ungkap Kapolres Kulon Progo Nunuk Setyowati, Selasa (02/07/2024).
Mendapati temuan ini, Petugas bandara kemudian segera menghubungi petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY yang ada di Bandara.
Saat dibuka, 2 koper tersebut terbukti berisi sekitar 80 ribu ekor BBL yang diselipkan di antara sejumlah barang.
"Total ada 80 ribu ekor BBL dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar," jelas Nunuk.
Menurut Nunuk, pada saat kejadian petugas sempat berusaha mencari pemilik koper. Namun demikian pemilik koper tersebut sudah tidak ada di bandara.
Setelahnya dilakukan penyelidikan, dan terungkap seorang laki-laki berinisial DW (43), dari Buleleng, Bali menjadi kurir penyelundupan BBL tersebut. Pelaku DW berhasil diamankan di Denpasar, Bali.
Nunuk menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, BBL tersebut akan diselundupkan ke negara Vietnam. Upaya penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan internasional.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan karena diduga ada beberapa terduga pelaku lainnya," tutur Nunuk.
Akibat perbuatannya, DW dikenakan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku DW terancam hukuman penjara maksimal selama 8 tahun. Pada saat ini, DW ditahan di tahanan Polres Kulon Progo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.****