D.I Yogyakarta

Upaya Penyelundupan Benih Bening Lobster Melalui YIA Berhasil Digagalkan

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Benih, Lobster
Kapolres Kulon Progo dan lainnya menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan (Foto:Harun Susanto).

HARIANE - Tim Gabungan dari Polres Kulon Progo, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, PT Angkasa Pura I dan lainnya berhasil menggagalkan Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) melalui Yogyakarta International Airport (YIA), di Kapanewon Temon. Upaya penyelundupan coba dilakukan pada tanggal 14 Mei 2024 lalu sekitar pukul 17.30 WIB, di Bandara YIA. Dalam kejadian ini, Negara berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah.

Kapolres Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati mengatakan, penyelundupan berhasil digagalkan berkat kecurigaan petugas keamanan bandara.

"Petugas mencurigai isi 2 buah koper milik salah satu penumpang saat pemeriksaan X-ray. Petugas mencurigai benda dalam koper tersebut adalah BBL," ungkap Kapolres Kulon Progo Nunuk Setyowati, Selasa (02/07/2024).

Mendapati temuan ini, Petugas bandara kemudian segera menghubungi petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY yang ada di Bandara.

Saat dibuka, 2 koper tersebut terbukti berisi sekitar 80 ribu ekor BBL yang diselipkan di antara sejumlah barang. 

"Total ada 80 ribu ekor BBL dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar," jelas Nunuk.

Menurut Nunuk, pada saat kejadian petugas sempat berusaha mencari pemilik koper. Namun demikian pemilik koper tersebut sudah tidak ada di bandara.

Setelahnya dilakukan penyelidikan, dan terungkap seorang laki-laki berinisial DW (43), dari Buleleng, Bali menjadi kurir penyelundupan BBL tersebut. Pelaku DW berhasil diamankan di Denpasar, Bali. 

Nunuk menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, BBL tersebut akan diselundupkan ke negara Vietnam. Upaya penyelundupan ini diduga melibatkan jaringan internasional.

"Kami masih terus melakukan penyelidikan karena diduga ada beberapa terduga pelaku lainnya," tutur Nunuk.

Akibat perbuatannya, DW dikenakan Pasal 27 Angka 26 Jo Pasal 27 Angka 5 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU yang mengubah Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU 31/2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku DW terancam hukuman penjara maksimal selama 8 tahun. Pada saat ini, DW ditahan di tahanan Polres Kulon Progo untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal SIM Keliling Bekasi Juli 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Bekasi Juli 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Kamis, 04 Juli 2024 16:15 WIB
2 Tahun Gunakan Jembatan Bambu, Perbaikan Jembatan Pucung Mulai Digarap Akhir Juli

2 Tahun Gunakan Jembatan Bambu, Perbaikan Jembatan Pucung Mulai Digarap Akhir Juli

Kamis, 04 Juli 2024 15:44 WIB
Disdikpora Bantul Pastikan Daya Tampung Sekolah SD-SMP Akomodir Jumlah Lulusan 2024

Disdikpora Bantul Pastikan Daya Tampung Sekolah SD-SMP Akomodir Jumlah Lulusan 2024

Kamis, 04 Juli 2024 14:43 WIB
Jamaah Haji Gelombang 2 Pulang Perdana Hari ini, 22 Kloter Siap Terbang ke ...

Jamaah Haji Gelombang 2 Pulang Perdana Hari ini, 22 Kloter Siap Terbang ke ...

Kamis, 04 Juli 2024 12:36 WIB
3 Bulan Tidak Masuk, Seorang Anggota Polisi di Gunungkidul Dipecat

3 Bulan Tidak Masuk, Seorang Anggota Polisi di Gunungkidul Dipecat

Kamis, 04 Juli 2024 11:24 WIB
Era Ekonomi Digital, Menparekraf Dorong Pelaku Ekraf Maksimalkan Media Sosial dalam Memasarkan Produk

Era Ekonomi Digital, Menparekraf Dorong Pelaku Ekraf Maksimalkan Media Sosial dalam Memasarkan Produk

Kamis, 04 Juli 2024 08:45 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Juli 2024, Khusus Minggu Pertama

Jadwal SIM Keliling Gresik Juli 2024, Khusus Minggu Pertama

Kamis, 04 Juli 2024 08:45 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 4 Juli 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 4 Juli 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 04 Juli 2024 08:44 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 4 Juli 2024, Daerah Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 4 Juli 2024, Daerah Ini Akan Terdampak

Kamis, 04 Juli 2024 08:15 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 4 Juli 2024, Berlangsung hingga Siang

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 4 Juli 2024, Berlangsung hingga Siang

Kamis, 04 Juli 2024 08:14 WIB