Berita , Jabodetabek

Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Dalam laporan tersebut, korban mengaku bahwa dirinya telah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan dijanjikan upah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Korban tidak bisa keluar dari pekerjaan tersebut karena pelaku EMT selalu mengintimidasi korban dengan utang yang belum dibayar.
Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta
Korban NAT Sering Mendapatkan Intimidasi Selama Disekap. (Ilustrasi: Freepik)
Karena korban terintimidasi, mau tidak mau korban harus menuruti perintah EMT untuk melayani lelaki hidung belang.

Pasal dan Hukuman yang Menjerat Dua Tersangka

Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan kedua pelaku menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur perbuatan pidana atau melawan hukum dan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana atau melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," terang Kombes Zulpan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan dua pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 76  ayat 1 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA :
Aksi Pelecehan Seksual di Commuter Line Bekasi Kembali Terjadi, Saksi Mata Sempat Diancam

Isi Kedua Pasal

Pasal 76 I:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi/dan atau seksual terhadap anak
Pasal 82:
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Dukung Kejuaraan Balap Kuda, Aplikasi Kripto Berizin OJK FLOQ Tawarkan Investasi untuk Semua ...

‎Dukung Kejuaraan Balap Kuda, Aplikasi Kripto Berizin OJK FLOQ Tawarkan Investasi untuk Semua ...

Minggu, 27 Juli 2025
Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Merawat Tradisi, Penampilan Rodat Syaroful Anam di Lesbumi Music Roadshow Bantul

Minggu, 27 Juli 2025
‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

‎Cetak Sejarah Baru, Kuda King Argentine Raih Gelar Triple Crown di Indonesia's Horse ...

Minggu, 27 Juli 2025
Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Seorang Perempuan Asal Jakarta Hilang di Watu Togok Pantai Siung

Minggu, 27 Juli 2025
Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Heboh Penemuan Mayat Wanita Dalam Drum di Kali Cisadane Tangerang

Minggu, 27 Juli 2025
Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Program Desa Digipreneur UMKM, Pemerintah dan Mahasiswa Dorong Digitalisasi Marketing

Minggu, 27 Juli 2025
‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

‘Gelagat Liar’ Jadi Sorotan dalam Edisi Perdana Not-Yet Performance Festival 2025

Minggu, 27 Juli 2025
Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Kebakaran di Lenteng Agung Jagakarsa Tewaskan 1 Orang, Bangunan Rumah Hangus

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 27 Juli 2025, Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 27 Juli 2025 Berapa? Cek Disini

Minggu, 27 Juli 2025