Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Dalam laporan tersebut, korban mengaku bahwa dirinya telah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan dijanjikan upah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.Korban tidak bisa keluar dari pekerjaan tersebut karena pelaku EMT selalu mengintimidasi korban dengan utang yang belum dibayar.Korban NAT Sering Mendapatkan Intimidasi Selama Disekap. (Ilustrasi: Freepik)Karena korban terintimidasi, mau tidak mau korban harus menuruti perintah EMT untuk melayani lelaki hidung belang.
Pasal dan Hukuman yang Menjerat Dua Tersangka
Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan kedua pelaku menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur perbuatan pidana atau melawan hukum dan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP."Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana atau melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," terang Kombes Zulpan.Kedua tersangka kini dijerat dengan dua pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 76 ayat 1 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 76 I:Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi/dan atau seksual terhadap anakPasal 82: