Berita , Jabodetabek

Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Update Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta dan Dipaksa Menjadi PSK, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Dalam laporan tersebut, korban mengaku bahwa dirinya telah dijual untuk melayani lelaki hidung belang dan dijanjikan upah sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Korban tidak bisa keluar dari pekerjaan tersebut karena pelaku EMT selalu mengintimidasi korban dengan utang yang belum dibayar.
Kasus Gadis Disekap di Apartemen Jakarta
Korban NAT Sering Mendapatkan Intimidasi Selama Disekap. (Ilustrasi: Freepik)
Karena korban terintimidasi, mau tidak mau korban harus menuruti perintah EMT untuk melayani lelaki hidung belang.

Pasal dan Hukuman yang Menjerat Dua Tersangka

Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan kedua pelaku menjadi tersangka karena telah memenuhi unsur perbuatan pidana atau melawan hukum dan sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
"Yang jelas keduanya telah memenuhi unsur perbuatan pidana atau melawan hukum sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dengan minimal 2 alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka," terang Kombes Zulpan.
Kedua tersangka kini dijerat dengan dua pasal berbeda. Mereka dijerat dengan Pasal 76  ayat 1 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA :
Aksi Pelecehan Seksual di Commuter Line Bekasi Kembali Terjadi, Saksi Mata Sempat Diancam

Isi Kedua Pasal

Pasal 76 I:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi/dan atau seksual terhadap anak
Pasal 82:
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025