Berita , Headline
Update Kasus Hacker Bjorka : Pria Madiun Tidak Ditahan dan Hanya Dikenai Wajib Lapor, Mengapa?
Ima Rahma Mutia
Update Kasus Hacker Bjorka : Pria Madiun Tidak Ditahan dan Hanya Dikenai Wajib Lapor, Mengapa?
“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” tutur Kombes Pol Ade.
Kombes Pol Ade juga menuturkan kalau tersangka MAH terbukti pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di Telegram sebanyak tiga kali.
“Pertama 8 September 2022, ‘Stop being an idiot’. Kemudian 9 September 2022 ‘The next leak will come from the president of Indonesia’.
Dan 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holdin demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’,” lanjut Kombes Pol Ade.
Menariknya, meskipun pria Madiun tersebut resmi menyandang status tersangka dan terbukti menyebarkan data di Telegram namun yang bersangkutan tidak ditahan.
BACA JUGA : Tersangka Hacker Bjorka Asal Madiun Dipulangkan Karena Hal Ini, KPK Berharap Tak Jadi Sasaran PeretasanKadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Sabtu, 17 September 2022 menyatakan bahwa MAH tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. Saat ditanya mengenai alasannya, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka MAH kooperatif saat dimintai keterangan. “Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif, itu info dari timsus,” ujar Irjen Dedi Prasetyo. Demikian update info kasus hacker Bjorka yang menyeret seorang pria asal Madiun. ****