Berita , Pilihan Editor

Update Kasus Iko Uwais Terbaru, Polres Bekasi Kota Kembali Panggil Sang Aktor

profile picture Nicholas Alvin
Nicholas Alvin
Update Kasus Iko Uwais Terbaru, Polres Bekasi Kota Kembali Panggil Sang Aktor
Update Kasus Iko Uwais Terbaru, Polres Bekasi Kota Kembali Panggil Sang Aktor
HARIANE - Dari update kasus Iko Uwais terbaru, Polres Metro Bekasi Kota kembali memanggil sang aktor laga tersebut.
Dilansir dari laman PMJ News terkait update kasus Iko Uwais terbaru, dirinya akan diperiksa sebagai saksi terlapor pada hari Sabtu, 25 Juni 2022 mendatang.
Dengan pemanggilan sang aktor tersebut, Polres Metro Bekasi Kota resmi menaikkan status perkara menjadi ke tahap penyidikan dalam update kasus Iko Uwais terbaru.
Peningkatan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 22 Juni 2022.
"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," jelas Kompol Ivan Adhitira pada hari Kamis, 23 Juni 2022.
Tidak hanya Iko Uwais, Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira juga menjadwalkan pemanggilan terhadap saudaranya, Firmansyah, akan tetapi keduanya belum dipastikan akan datang.
BACA JUGA : Kronologi Kasus Iko Uwais yang Diduga Lakukan Penganiayaan, Berkaitan dengan Sang Istri?

Detail Pemanggilan Iko Uwais Dalam Update Kasus Iko Uwais Terbaru

Sebelumnya, Iko Uwais melalui akun Instagram resminya sempat mengunggah surat pernyataan dari kuasa hukumnya, Leonardus Sagala S.H., M.H., dan Rahim Key M.H.
Surat pernyataan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi terhadap tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dalam update kasus Iko Uwais terbaru.
Dalam surat pernyataan tersebut, kuasa hukum Iko Uwais mengungkapkan bahwa sebenarnya sang pelapor, Rudi yang hendak melakukan pemukulan terhadap kakak dari Iko Uwais sehingga dirinya berusaha membela sang kakak.
"Klien kami tidak pernah melakukan pengeroyokan kepada Rudi. Justru Rudi yang hendak melakukan pemukulan kepada kakak klien kami sehingga terpaksa mencegah dan membela kakaknya supaya tidak terluka," tulisnya dalam surat tersebut.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025