HARIANE – Update kasus KDRT di Depok oleh pasangan suami istri bernama Bani Bayumi dan Putri Balqis disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, nama Putri Balqis dan Bani Bayumi jadi sorotan tajam netizen lantaran kasus KDRT yang menimpa keduanya.
Kasus tersebut viral lantaran sang istri, yaitu Balqis ditahan oleh Polda Metro Depok setelah dilaporkan oleh sang suami, Bani Bayumi atas dugaan KDRT.
Padahal sebelum si suami melapor, Balqis sudah lapor terlebih dahulu ke Polres Depok dengan perkara yang sama yaitu KDRT.
Kasus ini banyak disorot setelah keluarga Balqis membagikan kisah sang kakak di Twitter dan Instagram.
Yang membuat netizen geram, Polisi hanya menahan Putri Balqis padahal terlihat sejumlah luka lebam di wajah wanita tersebut.
Hingga pada 24 Mei 2023, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno memberikan keterangan terkait alasan Bani Bayumi tidak ditahan.
Dalam keterangannya, AKBP Yogen menuturkan kalau dalam kasus KDRT tersebut Bani Bayumi mengalami luka parah di area vital.
Selain itu, ada pula surat rekomendasi dari rumah sakit bahwa yang bersangkutan tidak boleh ditahan karena kondisi fisiknya.
Update Kasus KDRT di Depok
Update kasus KDRT di Depok disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 25 Mei 2023.