Update kasus KDRT di Depok yang melibatkan Putri Balqis dan Bani Bayumi. (Pexels/Kat Smith)
“Sementara kita hold dulu,” ujarnya seperti dikutip dari PMJ News.
Irjen Pol Karyoto menambahkan, bahwa penangguhan penahanan Putri Balqis bertujuan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk berpikir dan kondisinya membaik.
“Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu, kira-kira sudah kondisi baik semuanya akan kita pertemukan kembali,” imbuhnya.
Demikian update kasus KDRT di Depok yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu. ****