Berita
Update Kasus Satpam Aniaya Pria Hingga Tewas di Ancol, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
HARIANE - Polisi telah menetapkan 5 orang satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol menjadi tersangka. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KHUP.
Aksi keji dari para tersangka tersebut sampai menewaskan seorang pria yang telah tertuduh melakukan aksi pencurian di Ancol.
Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka mencapai 2 jam tanpa henti hingga saat dibawa ke rumah sakit korban sudah tak tertolong lagi.
Kasus Satpam Aniaya Pria Hingga Tewas di Ancol
Sebelumnya telah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan 5 orang satpam terhadap seorang pria yang tertuduh melakukan aksi pencurian.
Meskipun korban memang seorang residivis tindak pidana pencurian ponsel dan dompet di tempat umum, namun sata itu korban mengaku tidak mencuri apapun.
Saat dilakukan penggeledahan, para tersangka juga tidak menemukan barang bukti apapun yang membuat korban telah melakukan aksi pencurian.
Namun, para tersangka memutuskan untuk menganiaya korban sampai korban mengakuik perbuatan mencurinya itu.
Korban dianiaya selama 2 jam namun tak juga mengaku, hingg akhirnya saat hendak menuju salah satu rumah sakit, korban meninggal dunia.
Dikutip dari akun Instagram @merekamjakarta yang telah membertahukan terkait kelanjutan kasus satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol, kini para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
Terdapat 5 orang tersangka yang telah ditetapkan, namun 1 orang masih menjadi buron dan belum tertangkap dengan insial A.