Berita

Update Kasus Satpam Aniaya Pria Hingga Tewas di Ancol, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol
5 Satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol dan kini pelaku terjerat hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Foto: Instagram/merekamjakarta)

HARIANE - Polisi telah menetapkan 5 orang satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol menjadi tersangka. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KHUP.

Aksi keji dari para tersangka tersebut sampai menewaskan seorang pria yang telah tertuduh melakukan aksi pencurian di Ancol.

Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka mencapai 2 jam tanpa henti hingga saat dibawa ke rumah sakit korban sudah tak tertolong lagi.

Kasus Satpam Aniaya Pria Hingga Tewas di Ancol

Satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol
Beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. (Foto: Instagram/merekamjakarta)

Sebelumnya telah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan 5 orang satpam terhadap seorang pria yang tertuduh melakukan aksi pencurian.

Meskipun korban memang seorang residivis tindak pidana pencurian ponsel dan dompet di tempat umum, namun sata itu korban mengaku tidak mencuri apapun.

Saat dilakukan penggeledahan, para tersangka juga tidak menemukan barang bukti apapun yang membuat korban telah melakukan aksi pencurian.

Namun, para tersangka memutuskan untuk menganiaya korban sampai korban mengakuik perbuatan mencurinya itu.

Korban dianiaya selama 2 jam namun tak juga mengaku, hingg akhirnya saat hendak menuju salah satu rumah sakit, korban meninggal dunia.

Dikutip dari akun Instagram @merekamjakarta yang telah membertahukan terkait kelanjutan kasus satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol, kini para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

Terdapat 5 orang tersangka yang telah ditetapkan, namun 1 orang masih menjadi buron dan belum tertangkap dengan insial A.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB
Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Paslon Heroe-Pena Gelar Konser Akbar di Hari Terakhir Kampanye Pilkada, Sejumlah Musisi Lokal ...

Kamis, 21 November 2024 18:38 WIB
PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

PDIP Kulon Progo Dukung Pilkada Bermartabat dan Terhormat Tanpa Politik Uang

Kamis, 21 November 2024 18:00 WIB
Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Ribuan Personel Satlinmas Amankan Pilkada Jogja

Kamis, 21 November 2024 17:50 WIB
Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Sidang Putusan Mantan Direktur PT Taru Martani, Terdakwa Dipidana Penjara 8 Tahun

Kamis, 21 November 2024 17:40 WIB
Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Dispar Bantul Bakal Gelar Pentas Sendratari di Parangkusumo, Catat Tanggalnya

Kamis, 21 November 2024 17:15 WIB
Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kata Yusril Soal ‘Pembebasan’ Mary Jane Veloso : Banyak yang Salah Mengerti

Kamis, 21 November 2024 14:14 WIB