Berita

Update Kasus Satpam Aniaya Pria Hingga Tewas di Ancol, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol
5 Satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol dan kini pelaku terjerat hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Foto: Instagram/merekamjakarta)

HARIANE - Polisi telah menetapkan 5 orang satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol menjadi tersangka. Mereka akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KHUP.

Aksi keji dari para tersangka tersebut sampai menewaskan seorang pria yang telah tertuduh melakukan aksi pencurian di Ancol.

Penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka mencapai 2 jam tanpa henti hingga saat dibawa ke rumah sakit korban sudah tak tertolong lagi.

Kasus Satpam Aniaya Pria Hingga Tewas di Ancol

Satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol
Beberapa barang bukti yang dilakukan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. (Foto: Instagram/merekamjakarta)

Sebelumnya telah terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan 5 orang satpam terhadap seorang pria yang tertuduh melakukan aksi pencurian.

Meskipun korban memang seorang residivis tindak pidana pencurian ponsel dan dompet di tempat umum, namun sata itu korban mengaku tidak mencuri apapun.

Saat dilakukan penggeledahan, para tersangka juga tidak menemukan barang bukti apapun yang membuat korban telah melakukan aksi pencurian.

Namun, para tersangka memutuskan untuk menganiaya korban sampai korban mengakuik perbuatan mencurinya itu.

Korban dianiaya selama 2 jam namun tak juga mengaku, hingg akhirnya saat hendak menuju salah satu rumah sakit, korban meninggal dunia.

Dikutip dari akun Instagram @merekamjakarta yang telah membertahukan terkait kelanjutan kasus satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol, kini para pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

Terdapat 5 orang tersangka yang telah ditetapkan, namun 1 orang masih menjadi buron dan belum tertangkap dengan insial A.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025