Berita
Update Kasus Satpam Aniaya Pria Hingga Tewas di Ancol, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Keempat tersangka dengan insial P (35), H (33), K (43), dan S (31) telah ditahan di Polsek Padamengan saat ini
Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatoragan Sianturi mengatakan bahwa para pelaku menganiaya korban dengan brutal karena kredibilitas satpam dipertanyakan setelah ada beberapa kasusu pidana pencurian di area Ancol tersebut.
Polisi juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yaitu potongan bambu yang masih ada becak darahnya, kabel putih, satu buah ember, satu buah gayung, satu bahan bodypack, satu korek api, cabai yang sudah dimasukkan ke dalam botol, 3 unit motor dan 1 unit mobil.
Kini, pera pelaku terjerat Pasal 170 ayat ke 2 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara atas penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Demikian informasi terkait kasus satpam aniaya pria hingga tewas di Ancol, satu ornag pelaku masih menjadi buronan.****