Berita , Nasional

Update Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan David, Polisi Akan Lakukan Penangkapan & Penahanan

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David
Pemeriksaan terhadap keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David memasuki babak baru. (Foto: Youtube/@IntensIndigo)

HARIANE - Pemeriksaan terhadap keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David telah memasuki babak baru.

Direskrimum Polda Metro Jaya menyebut bahwa pihaknya telah memutuskan beberapa hal usai dilakukan pemeriksaan terhadap AG.

Keputusan tersebut disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya bersama pihak Kementerian PP dan PA serta Bapas Jaksel dalam gelaran press conference yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Maret 2023. Apa saja keputusan yang diambil?

Polda Kabarkan Update Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan David

Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora yang dilakukan pada 20 Februari 2023 kini telah memasuki minggu ketiga.

Sebelumnya, telah diketahui bahwa pihak kepolisian Jakarta Selatan melalui Instagram @polisijaksel sudah menetapkan dua tersangka, yakni MDS (20) dan SL (19).

Sosok AG yang diduga turut andil dalam kasus penganiayaan tersebut kemudian akhirnya juga diperiksa oleh kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Pemeriksaan terhadap AG dilaksanakan selama kurang lebih 6 jam dengan mempertimbangkan kenyamanan. Dengan kata lain, pihak kepolisian menjamin terpenuhinya hak-hak AG sebagai anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian didampingi tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka pendampingan psikososial AG serta Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan.

Dalam press conference oleh Polda Metro Jaya terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David, kepolisian memutuskan beberapa hal usai dilakukan pemeriksaan.

Pertama, kepolisian akan melaksanakan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan yang didasarkan pada UU Sistem Peradilan Anak.

AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari sesuai dengan kewenangan penyidik, tetapi jika belum cukup akan diperpanjang hingga 8 hari oleh Kejaksaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025
Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Jemaah Haji Gelombang 1 Tiba di Makkah, Kemenag Sediakan Bus Shalawat

Minggu, 11 Mei 2025
Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Update Operasional Haji 1446 H : Jemaah Bergeser dari Madinah ke Makkah Mulai ...

Minggu, 11 Mei 2025
Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Daftar dan Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2025

Minggu, 11 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 11 Mei 2025 Stabil, LM 10 Gram ...

Minggu, 11 Mei 2025