Berita , Nasional

Update Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan David, Polisi Akan Lakukan Penangkapan & Penahanan

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David
Pemeriksaan terhadap keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David memasuki babak baru. (Foto: Youtube/@IntensIndigo)

HARIANE - Pemeriksaan terhadap keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David telah memasuki babak baru.

Direskrimum Polda Metro Jaya menyebut bahwa pihaknya telah memutuskan beberapa hal usai dilakukan pemeriksaan terhadap AG.

Keputusan tersebut disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya bersama pihak Kementerian PP dan PA serta Bapas Jaksel dalam gelaran press conference yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Maret 2023. Apa saja keputusan yang diambil?

Polda Kabarkan Update Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan David

Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora yang dilakukan pada 20 Februari 2023 kini telah memasuki minggu ketiga.

Sebelumnya, telah diketahui bahwa pihak kepolisian Jakarta Selatan melalui Instagram @polisijaksel sudah menetapkan dua tersangka, yakni MDS (20) dan SL (19).

Sosok AG yang diduga turut andil dalam kasus penganiayaan tersebut kemudian akhirnya juga diperiksa oleh kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Pemeriksaan terhadap AG dilaksanakan selama kurang lebih 6 jam dengan mempertimbangkan kenyamanan. Dengan kata lain, pihak kepolisian menjamin terpenuhinya hak-hak AG sebagai anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian didampingi tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka pendampingan psikososial AG serta Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan.

Dalam press conference oleh Polda Metro Jaya terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David, kepolisian memutuskan beberapa hal usai dilakukan pemeriksaan.

Pertama, kepolisian akan melaksanakan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan yang didasarkan pada UU Sistem Peradilan Anak.

AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari sesuai dengan kewenangan penyidik, tetapi jika belum cukup akan diperpanjang hingga 8 hari oleh Kejaksaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Kecelakaan di Jembatan Suramadu Surabaya Hari ini, Pesepeda Tewas Ditabrak Mobil

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Cek Sebelum Investasi

Minggu, 13 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Juli 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 13 Juli 2025
Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Kejagung Ungkap Peran 9 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi PT Pertamina

Sabtu, 12 Juli 2025
Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Suhu Dingin Musim Bediding di DIY, Ini Penjelasan BMKG

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan di Temon, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 12 Juli 2025
Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Mayu Ishikawa dan Yoshino Sato Tampil Cemerlang, Jepang Gebuk Polandia 3-1 di VNL ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Riza Chalid Masih di Singapura, Ini Peran MRC dalam Kasus Dugaan Korupsi PT ...

Sabtu, 12 Juli 2025
Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Kecelakaan di Secang Magelang Hari ini, Libatkan 2 Bus dan 1 Mobil

Sabtu, 12 Juli 2025
Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Puluhan SMP Swasta Tak Dapat Siswa, Begini Kebijakan yang Diterapkan Disdik Gunungkidul

Sabtu, 12 Juli 2025