Berita , Nasional

Update Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan David, Polisi Akan Lakukan Penangkapan & Penahanan

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David
Pemeriksaan terhadap keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David memasuki babak baru. (Foto: Youtube/@IntensIndigo)

HARIANE - Pemeriksaan terhadap keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David telah memasuki babak baru.

Direskrimum Polda Metro Jaya menyebut bahwa pihaknya telah memutuskan beberapa hal usai dilakukan pemeriksaan terhadap AG.

Keputusan tersebut disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya bersama pihak Kementerian PP dan PA serta Bapas Jaksel dalam gelaran press conference yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Maret 2023. Apa saja keputusan yang diambil?

Polda Kabarkan Update Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan David

Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora yang dilakukan pada 20 Februari 2023 kini telah memasuki minggu ketiga.

Sebelumnya, telah diketahui bahwa pihak kepolisian Jakarta Selatan melalui Instagram @polisijaksel sudah menetapkan dua tersangka, yakni MDS (20) dan SL (19).

Sosok AG yang diduga turut andil dalam kasus penganiayaan tersebut kemudian akhirnya juga diperiksa oleh kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Pemeriksaan terhadap AG dilaksanakan selama kurang lebih 6 jam dengan mempertimbangkan kenyamanan. Dengan kata lain, pihak kepolisian menjamin terpenuhinya hak-hak AG sebagai anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian didampingi tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka pendampingan psikososial AG serta Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan.

Dalam press conference oleh Polda Metro Jaya terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David, kepolisian memutuskan beberapa hal usai dilakukan pemeriksaan.

Pertama, kepolisian akan melaksanakan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan yang didasarkan pada UU Sistem Peradilan Anak.

AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari sesuai dengan kewenangan penyidik, tetapi jika belum cukup akan diperpanjang hingga 8 hari oleh Kejaksaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Pilkada Usai, Bawaslu Kulon Progo Dorong Ketahanan Demokrasi

Kamis, 20 Februari 2025 21:09 WIB
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Siap Digembleng di Retret Semi Militer Akmil Magelang

Kamis, 20 Februari 2025 19:33 WIB
Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi, Saham ANTM dan Emiten Emas Menguat

Kamis, 20 Februari 2025 19:18 WIB
Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Ilia Topuria Lepas Gelar Juara Kelas Bulu UFC Demi Hadapi Islam Makhachev

Kamis, 20 Februari 2025 18:05 WIB
Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Harda Kiswaya dan Danang Maharsa Resmi Dilantik Sebagai Kepala Daerah Sleman

Kamis, 20 Februari 2025 16:54 WIB
Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Pameran Serangan Umum 1 Maret di Yogyakarta, Perkanalkan Hari Penegakkan Kedaulatan Negara

Kamis, 20 Februari 2025 16:31 WIB
Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Pemkab Bantul Terima Surat Pengajuan Izin Penggunaan SSA untuk Laga Final Liga 2 ...

Kamis, 20 Februari 2025 16:22 WIB
Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Pria Misterius Terjun ke Sungai Opak Bantul, Diduga Kabur Usai Ketahuan Mencuri

Kamis, 20 Februari 2025 15:19 WIB
Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan untuk Amankan Aksi Demo Jogja Memanggil

Kamis, 20 Februari 2025 14:45 WIB
Aksi Demo Jogja Memanggil, Massa Tolak Efisiensi Anggaran

Aksi Demo Jogja Memanggil, Massa Tolak Efisiensi Anggaran

Kamis, 20 Februari 2025 14:17 WIB