Berita , Nasional

Update Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan David, Polisi Akan Lakukan Penangkapan & Penahanan

profile picture Elmita Amalya
Elmita Amalya
Keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David
Pemeriksaan terhadap keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David memasuki babak baru. (Foto: Youtube/@IntensIndigo)

HARIANE - Pemeriksaan terhadap keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David telah memasuki babak baru.

Direskrimum Polda Metro Jaya menyebut bahwa pihaknya telah memutuskan beberapa hal usai dilakukan pemeriksaan terhadap AG.

Keputusan tersebut disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya bersama pihak Kementerian PP dan PA serta Bapas Jaksel dalam gelaran press conference yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Maret 2023. Apa saja keputusan yang diambil?

Polda Kabarkan Update Keterlibatan AG dalam Kasus Penganiayaan David

Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora yang dilakukan pada 20 Februari 2023 kini telah memasuki minggu ketiga.

Sebelumnya, telah diketahui bahwa pihak kepolisian Jakarta Selatan melalui Instagram @polisijaksel sudah menetapkan dua tersangka, yakni MDS (20) dan SL (19).

Sosok AG yang diduga turut andil dalam kasus penganiayaan tersebut kemudian akhirnya juga diperiksa oleh kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Pemeriksaan terhadap AG dilaksanakan selama kurang lebih 6 jam dengan mempertimbangkan kenyamanan. Dengan kata lain, pihak kepolisian menjamin terpenuhinya hak-hak AG sebagai anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan anak.

Dalam pemeriksaan tersebut, kepolisian didampingi tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka pendampingan psikososial AG serta Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Selatan.

Dalam press conference oleh Polda Metro Jaya terkait keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan David, kepolisian memutuskan beberapa hal usai dilakukan pemeriksaan.

Pertama, kepolisian akan melaksanakan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan yang didasarkan pada UU Sistem Peradilan Anak.

AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari sesuai dengan kewenangan penyidik, tetapi jika belum cukup akan diperpanjang hingga 8 hari oleh Kejaksaan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Pulang 24 Juni 2025, Cek Embarkasi dan Kloternya Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Daftar Jemaah Haji Pulang 23 Juni 2025 : Lengkap dengan Jam terbang dari ...

Minggu, 22 Juni 2025
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025? Ada Libur Long Weekend

Minggu, 22 Juni 2025
Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Tabrak Truk di Jalan Tambak Langon Surabaya, Pemotor Tewas di Tempat

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 22 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 22 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 22 Juni 2025, Cek Disini

Minggu, 22 Juni 2025
Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025