Berita , Headline
Update Perkembangan Kasus Indra Kenz, Ayah, Adik dan Pacar Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ima Rahma Mutia
Update Perkembangan Kasus Indra Kenz, Ayah, Adik dan Pacar Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka
“Terdapat aliran dana dari tersangka IK (Indra Kenz) dan mereka membantu menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka IK,” jelas Wishnu Hermawan.
Lebih lanjut lagi, Wishnu Hermawan menjelaskan kalau ketika tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Tersangka Lain Yang Terlibat Kasus Investasi Bodong
Perkembangan kasus investasi bodong binary option atau Binomo yaitu sejauh ini sudah ada tujuh orang yang terlibat dan semuanya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz. Selain tiga orang terdekat Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Minggu, 10 April 2022, tiga orang lainnya ternyata sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pula oleh Bareskrim Polri sebelumnya. Dilansir dari PMJ, tiga tersangka tersebut adalah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, Brian Edgar Nababan alias Brian yang merupakan perwakilan Binomo Indonesia, serta Wiky Mandara Nurhalim atau Wiky yang berperan sebagai admin Binomo.BACA JUGA : Inilah Sosok Grace Tahir, Konglomerat Low Profile yang Sindir Indra KenzPerlu diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Breskrim Polri pada tanggal 24 Februari 2022 diikuti dengan berbagai aset hasil penipuannya disita oleh pihak penyidik. Tersangka lain bernama Brian Edgar Nababan alias Brian dibekuk oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri di Bali pada tanggal 1 April 2022. Dari hasil penyelidikan Brian pernah belajar di Rusia dan menjadi manajer Binomo Indonesia. Guru Trading Indra Kenz bernama fakarich juga telah ditetapkan tersangka setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Hingga akhirnya pada tanggal 4 April 2022 fakarich menyerahkan diri ke Bareskrim Polri dan menjalani penyidikan. Terakhir, tersangka Wiky mandara Nurhalim alias Wiky juga terseret kasus investasi bodong karena ia berperan sebagai admin Binomo yang terlibat dengan afiliator Indra Kenz. Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal45 ayat 1 jo., Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.