Berita , D.I Yogyakarta

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang
Lokasi Tanah Kas Desa Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sebagai bentuk tindak lanjut atas ditetapkannya Lurah Sampang, Suharman, sebagai tersangka penambangan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tengah melakukan proses penonaktifan Suharman sebagai Lurah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa sebelum memutuskan untuk menonaktifkan Lurah Sampang, Pemkab lebih dulu mendapat surat yang berisi penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Kami akan menonaktifkan Lurah Sampang agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum,” kata Suhartanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa, (29/10/2024).

Untuk mengisi kekosongan jabatan selama Lurah Sampang dinonaktifkan, pihaknya akan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan tersebut. Adapun penjabat berasal dari perangkat kalurahan atau kapanewon setempat.

Terpisah, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi, menghimbau kepada seluruh lurah dan perangkat kalurahan di Kabupaten Gunungkidul agar lebih memahami regulasi, utamanya yang berkaitan dengan pemanfaatan TKD. Hal ini merupakan tanggapan dari maraknya kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan pejabat kalurahan.

Pihaknya menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa saat ini juga telah diperbarui dengan Pergub Provinsi DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Dalam Pergub terbaru tersebut, terdapat pengetatan-pengetatan aturan.

Oleh karena itu, Lurah dan perangkat kalurahan diharuskan untuk memahami Pergub tersebut.

“Kalau telaah Lurah terhadap aturan kurang, staf bisa membantu, utamanya Jogoboyo sebagai pengampu bidang pertanahan. Nanti otomatis akan timbul pemahaman yang berhilir pada sikap kehati-hatian,” kata Suhadi.

Diharapkan apabila mampu memahami secara mendalam, perangkat kalurahan tidak akan terjebak untuk melakukan tindak penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum. Apabila diperlukan bantuan, mereka dapat meminta bantuan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Apabila ingin bertanya mengenai APBKal, mereka dapat meminta bantuan Inspektorat Daerah (Irda) melalui fasilitas coaching clinic.

“Tentunya saya sangat menyayangkan tindakan Lurah Sampang. Sekali lagi, kami mengajak teman-teman (perangkat kalurahan) semua untuk memahami regulasi,” tegasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025