Berita , D.I Yogyakarta

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang
Lokasi Tanah Kas Desa Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sebagai bentuk tindak lanjut atas ditetapkannya Lurah Sampang, Suharman, sebagai tersangka penambangan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tengah melakukan proses penonaktifan Suharman sebagai Lurah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa sebelum memutuskan untuk menonaktifkan Lurah Sampang, Pemkab lebih dulu mendapat surat yang berisi penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Kami akan menonaktifkan Lurah Sampang agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum,” kata Suhartanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa, (29/10/2024).

Untuk mengisi kekosongan jabatan selama Lurah Sampang dinonaktifkan, pihaknya akan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan tersebut. Adapun penjabat berasal dari perangkat kalurahan atau kapanewon setempat.

Terpisah, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi, menghimbau kepada seluruh lurah dan perangkat kalurahan di Kabupaten Gunungkidul agar lebih memahami regulasi, utamanya yang berkaitan dengan pemanfaatan TKD. Hal ini merupakan tanggapan dari maraknya kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan pejabat kalurahan.

Pihaknya menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa saat ini juga telah diperbarui dengan Pergub Provinsi DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Dalam Pergub terbaru tersebut, terdapat pengetatan-pengetatan aturan.

Oleh karena itu, Lurah dan perangkat kalurahan diharuskan untuk memahami Pergub tersebut.

“Kalau telaah Lurah terhadap aturan kurang, staf bisa membantu, utamanya Jogoboyo sebagai pengampu bidang pertanahan. Nanti otomatis akan timbul pemahaman yang berhilir pada sikap kehati-hatian,” kata Suhadi.

Diharapkan apabila mampu memahami secara mendalam, perangkat kalurahan tidak akan terjebak untuk melakukan tindak penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum. Apabila diperlukan bantuan, mereka dapat meminta bantuan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Apabila ingin bertanya mengenai APBKal, mereka dapat meminta bantuan Inspektorat Daerah (Irda) melalui fasilitas coaching clinic.

“Tentunya saya sangat menyayangkan tindakan Lurah Sampang. Sekali lagi, kami mengajak teman-teman (perangkat kalurahan) semua untuk memahami regulasi,” tegasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Langgar Larangan Pendakian Gunung Merapi, Empat Orang Dijatuhi Sanksi

Jumat, 20 Juni 2025
Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Polda DIY Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Begini Kronologinya

Jumat, 20 Juni 2025
Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Pembuang Sampah Sembarangan di Bantul Terekam CCTV, Bakal Diberi Sanksi?

Jumat, 20 Juni 2025
Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Gerakan Bangga Pakai Lokal, Mendag Sosialisasikan Program Gaspol

Jumat, 20 Juni 2025
Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jam Terbang Jemaah Haji Pulang 21 Juni 2025, Cek Daftar Kloter dan Embarkasinya ...

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Disini

Jumat, 20 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 20 Juni 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini ...

Jumat, 20 Juni 2025
Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Warga Gunungkidul Gelar Tradisi Rasul, Dalang Wayang Kulit Banjir Pentas

Jumat, 20 Juni 2025
Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Mbah Tupon Digugat Perdata, Terungkap Modus Penipuan Pinjaman Tanah Libatkan Triono

Kamis, 19 Juni 2025
Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Belum Ditahan, Alasan Sakit

Kamis, 19 Juni 2025