Berita , D.I Yogyakarta

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang
Lokasi Tanah Kas Desa Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sebagai bentuk tindak lanjut atas ditetapkannya Lurah Sampang, Suharman, sebagai tersangka penambangan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tengah melakukan proses penonaktifan Suharman sebagai Lurah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa sebelum memutuskan untuk menonaktifkan Lurah Sampang, Pemkab lebih dulu mendapat surat yang berisi penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Kami akan menonaktifkan Lurah Sampang agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum,” kata Suhartanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa, (29/10/2024).

Untuk mengisi kekosongan jabatan selama Lurah Sampang dinonaktifkan, pihaknya akan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan tersebut. Adapun penjabat berasal dari perangkat kalurahan atau kapanewon setempat.

Terpisah, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi, menghimbau kepada seluruh lurah dan perangkat kalurahan di Kabupaten Gunungkidul agar lebih memahami regulasi, utamanya yang berkaitan dengan pemanfaatan TKD. Hal ini merupakan tanggapan dari maraknya kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan pejabat kalurahan.

Pihaknya menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa saat ini juga telah diperbarui dengan Pergub Provinsi DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Dalam Pergub terbaru tersebut, terdapat pengetatan-pengetatan aturan.

Oleh karena itu, Lurah dan perangkat kalurahan diharuskan untuk memahami Pergub tersebut.

“Kalau telaah Lurah terhadap aturan kurang, staf bisa membantu, utamanya Jogoboyo sebagai pengampu bidang pertanahan. Nanti otomatis akan timbul pemahaman yang berhilir pada sikap kehati-hatian,” kata Suhadi.

Diharapkan apabila mampu memahami secara mendalam, perangkat kalurahan tidak akan terjebak untuk melakukan tindak penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum. Apabila diperlukan bantuan, mereka dapat meminta bantuan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Apabila ingin bertanya mengenai APBKal, mereka dapat meminta bantuan Inspektorat Daerah (Irda) melalui fasilitas coaching clinic.

“Tentunya saya sangat menyayangkan tindakan Lurah Sampang. Sekali lagi, kami mengajak teman-teman (perangkat kalurahan) semua untuk memahami regulasi,” tegasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB