Berita , D.I Yogyakarta

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang

profile picture Pandu S
Pandu S
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemkab Gunungkidul Nonaktifkan Lurah Sampang
Lokasi Tanah Kas Desa Sampang, Gedangsari, Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Sebagai bentuk tindak lanjut atas ditetapkannya Lurah Sampang, Suharman, sebagai tersangka penambangan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tengah melakukan proses penonaktifan Suharman sebagai Lurah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul, Sri Suhartanta, menjelaskan bahwa sebelum memutuskan untuk menonaktifkan Lurah Sampang, Pemkab lebih dulu mendapat surat yang berisi penetapan tersangka dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul.

“Kami akan menonaktifkan Lurah Sampang agar yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses hukum,” kata Suhartanta saat ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Selasa, (29/10/2024).

Untuk mengisi kekosongan jabatan selama Lurah Sampang dinonaktifkan, pihaknya akan menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan tersebut. Adapun penjabat berasal dari perangkat kalurahan atau kapanewon setempat.

Terpisah, Ketua Paguyuban Lurah Gunungkidul, Suhadi, menghimbau kepada seluruh lurah dan perangkat kalurahan di Kabupaten Gunungkidul agar lebih memahami regulasi, utamanya yang berkaitan dengan pemanfaatan TKD. Hal ini merupakan tanggapan dari maraknya kasus penyalahgunaan TKD yang melibatkan pejabat kalurahan.

Pihaknya menjelaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa saat ini juga telah diperbarui dengan Pergub Provinsi DIY No. 24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Dalam Pergub terbaru tersebut, terdapat pengetatan-pengetatan aturan.

Oleh karena itu, Lurah dan perangkat kalurahan diharuskan untuk memahami Pergub tersebut.

“Kalau telaah Lurah terhadap aturan kurang, staf bisa membantu, utamanya Jogoboyo sebagai pengampu bidang pertanahan. Nanti otomatis akan timbul pemahaman yang berhilir pada sikap kehati-hatian,” kata Suhadi.

Diharapkan apabila mampu memahami secara mendalam, perangkat kalurahan tidak akan terjebak untuk melakukan tindak penyalahgunaan wewenang yang melanggar hukum. Apabila diperlukan bantuan, mereka dapat meminta bantuan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru). Apabila ingin bertanya mengenai APBKal, mereka dapat meminta bantuan Inspektorat Daerah (Irda) melalui fasilitas coaching clinic.

“Tentunya saya sangat menyayangkan tindakan Lurah Sampang. Sekali lagi, kami mengajak teman-teman (perangkat kalurahan) semua untuk memahami regulasi,” tegasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025