Berita , D.I Yogyakarta

Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi Rp 506 Juta

profile picture Pandu S
Pandu S
Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi 506 Juta
Kondisi Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul Yang Beberapa Waktu Lalu Ditambang. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sudah menerima hasil penghitungan potensi kerugian negara atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari yang digunakan untuk penambangan, Rabu, (18/9/2024). Dari hasil penghitungan tersebut, dinyatakan bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp 506,7 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan hasil audit dari Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul. 

"Laporan hasil audit sudah kami terima," kata Sendhy saat ditemui di Kejari Gunungkidul, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan laporan hasil audit Irda No. 700.1.2.2/ADTT/16 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang, Gedangsari tahun 2022, hasil nilai kerugian mencapai Rp 506.701.676. 

Munculnya nominal tersebut merupakan hasil perhitungan dari volume TKD yang ditambang, yakni sebanyak 24.185 meter kubik, yang kemudian dikali dengan harga satuan per meter kubik, atau senilai Rp 46.500.

Setelah Kejari Gunungkidul memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang valid dan dapat dijadikan sebagai alat bukti, Kejari Gunungkidul masih akan melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang berkompeten untuk memberikan keterangan, berkaitan dengan perbuatan menyimpang dalam pemanfaatan TKD Sampang. Setidaknya ada tiga hingga empat saksi lagi yang akan dipanggil.

“Setelah itu nanti kami akan memohon petunjuk dan arahan dari pimpinan dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) maupun dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk selanjutnya kita akan melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Dikatakannya, diperkirakan ada tiga pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran pada kasus penambangan TKD Sampang. Ketiga pihak tersebut diantaranya pihak perusahaan, perangkat kalurahan, dan oknum warga selaku pemilik rekening penampung.

Adapun untuk penetapan tersangka akan diupayakan paling cepat akhir September 2024 atau paling lambat awal Oktober 2024 mendatang. 

Sendhy juga menjelaskan bahwa transaksi pembayaran per ritase material TKD Sampang harusnya masuk ke pemerintah kalurahan (Pemkal). Sedangkan kondisi di lapangan, pembayaran tidak ada yang masuk ke rekening Pemkal.

“Tapi kalau memang masuk ke rekening kalurahan, itu justru jadi pertanyaan. Soalnya prosedur awal kan mereka tidak mengurus. Penggunaan TKD kan harus lewat permohonan ke Gubernur dan lain sebagainya,” tambahnya. 

Selain itu, Kejari Gunungkidul juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, serta buku rekening milik oknum warga yang bertugas sebagai penampung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 14 Mei 2025, Ada 13 Kloter

Selasa, 13 Mei 2025
2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

2 TPR di Kawasan Pantai Gunungkidul Bakal Direlokasi

Selasa, 13 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 13 Mei 2025 Anjlok, Cek Disini

Selasa, 13 Mei 2025
Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Jelang Iduladha, Komunitas Jagal Indonesia Berikan Layanan Asah Pisau Gratis

Selasa, 13 Mei 2025