Berita , D.I Yogyakarta

Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi Rp 506 Juta

profile picture Pandu S
Pandu S
Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi 506 Juta
Kondisi Tanah Kas Desa di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul Yang Beberapa Waktu Lalu Ditambang. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sudah menerima hasil penghitungan potensi kerugian negara atas kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari yang digunakan untuk penambangan, Rabu, (18/9/2024). Dari hasil penghitungan tersebut, dinyatakan bahwa negara mengalami kerugian senilai Rp 506,7 juta.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan hasil audit dari Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul. 

"Laporan hasil audit sudah kami terima," kata Sendhy saat ditemui di Kejari Gunungkidul, Rabu (18/9/2024).

Berdasarkan laporan hasil audit Irda No. 700.1.2.2/ADTT/16 tanggal 12 September 2024 tentang laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) pada kegiatan pemanfaatan TKD di Sampang, Gedangsari tahun 2022, hasil nilai kerugian mencapai Rp 506.701.676. 

Munculnya nominal tersebut merupakan hasil perhitungan dari volume TKD yang ditambang, yakni sebanyak 24.185 meter kubik, yang kemudian dikali dengan harga satuan per meter kubik, atau senilai Rp 46.500.

Setelah Kejari Gunungkidul memperoleh hasil penghitungan kerugian negara yang valid dan dapat dijadikan sebagai alat bukti, Kejari Gunungkidul masih akan melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang berkompeten untuk memberikan keterangan, berkaitan dengan perbuatan menyimpang dalam pemanfaatan TKD Sampang. Setidaknya ada tiga hingga empat saksi lagi yang akan dipanggil.

“Setelah itu nanti kami akan memohon petunjuk dan arahan dari pimpinan dari Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) maupun dari pihak Kejaksaan Tinggi DIY untuk selanjutnya kita akan melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Dikatakannya, diperkirakan ada tiga pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran pada kasus penambangan TKD Sampang. Ketiga pihak tersebut diantaranya pihak perusahaan, perangkat kalurahan, dan oknum warga selaku pemilik rekening penampung.

Adapun untuk penetapan tersangka akan diupayakan paling cepat akhir September 2024 atau paling lambat awal Oktober 2024 mendatang. 

Sendhy juga menjelaskan bahwa transaksi pembayaran per ritase material TKD Sampang harusnya masuk ke pemerintah kalurahan (Pemkal). Sedangkan kondisi di lapangan, pembayaran tidak ada yang masuk ke rekening Pemkal.

“Tapi kalau memang masuk ke rekening kalurahan, itu justru jadi pertanyaan. Soalnya prosedur awal kan mereka tidak mengurus. Penggunaan TKD kan harus lewat permohonan ke Gubernur dan lain sebagainya,” tambahnya. 

Selain itu, Kejari Gunungkidul juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perjanjian, faktur-faktur, peta kalurahan, serta buku rekening milik oknum warga yang bertugas sebagai penampung.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025
Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Hasil Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia Masuk Grup B Lawan ...

Kamis, 17 Juli 2025
Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Siap-siap! PPG PAI 2025 Angkatan II Digelar Awal September

Kamis, 17 Juli 2025