Berita
UU TPKS Bisa Diterapkan Tanpa Aturan Turunan, Ini Keuntungannya Bagi Perempuan
Zanida Zulfana Kusnasari
UU TPKS Bisa Diterapkan Tanpa Aturan Turunan, Ini Keuntungannya Bagi Perempuan
HARIANE – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengungkapkan bahwa UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan.
UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan, setidaknya ada dua aspek yang bisa diterapkan yaitu delik dan hukum acara kasus kekerasan seksual.
UU TPKS bisa diterapkan tanpa aturan turunan dan hukum acara dapat digunakan oleh undang-undang sejenis, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dilansir dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan produk hukum yang dapat melindungi perempuan, disabilitas, dan juga anak-anak di Indonesia dari bahaya predator seksual yang sejauh ini masih ada.
BACA JUGA : Penting! Inilah Isi UU TPKS yang Akhirnya Disahkan, Pemaksaan Perkawinan Termasuk Kekerasan SeksualDilansir dari laman resmi DPR RI, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengungkapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi salah satu bentuk kehadiran para wakil rakyat untuk melindungi para korban kekerasan seksual. UU TPKS sudah bisa digunakan oleh aparat penegak hukum, bahkan jika aturan turunan dari undang-undang tersebut belum dikeluarkan atau diterbitkan oleh pemerintah. "Ketika undang-undang itu disahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, baik delik dan hukum acara pidananya sudah bisa langsung dieksekusi tanpa peraturan turunan. Baik peraturan pemerintah atau pun perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan," pernyataan Willy pada Jakarta, Selasa (26/7/2022).