Berani Bikin Video Prank KDRT, Polisi Pastikan Periksa Baim Wong Atas Dugaan Pelanggaran Pasal 220 KUHP
HARIANE – Video prank KDRT yang dibuat dan diunggah di kanal Youtube Baim Wong kini berbuntut panjang.Pasalnya, berkat video prank KDRT tersebut, baik Baim Wong maupun sang istri yaitu Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.Laporan yang dilakukan oleh perwakilan Sahabat Polisi Indonesia dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022 karena menurutnya video prank KDRT tersebut telah melukai citra Polri.Sahabat Polisi melaporkan Baim Wong dan paula Verhoeven ke Polisi. (Website/PMJ)“Kita melaporkan saudari Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” ungkap Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia.Dilansir dari PMJ News, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Tengku Zanzabella dengan dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang laporan bohong dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.Usai dilaporkan, tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun melakukan penyitaan serta pemeriksaan video prank KDRT tersebut.“Sudah sama kami (disita). Kemarin kan di take down sama dia (Baim Wong) tapi kan banyak yang sudah copy,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Baim Wong dan Paula dilaporkan ke Polisi atas tudukan laporan palsu serta konten prank KDRT.(Instagram/Baim Wong)Tak butuh waktu lama bagi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan panggilan kepada Baim Wong dan Paula atas kasus video prank kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan Polisi.Dilansir dari laman resmi Polda Metro Jaya, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Baim Wong Paula Verhoeven pada Jumat, 7 Oktober 2022.Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam menuturkan, pasangan suami istri tersebut akan diperiksa dengan status sebagai saksi.