Berita
Berani Bikin Video Prank KDRT, Polisi Pastikan Periksa Baim Wong Atas Dugaan Pelanggaran Pasal 220 KUHP
Ima Rahma Mutia
Berani Bikin Video Prank KDRT, Polisi Pastikan Periksa Baim Wong Atas Dugaan Pelanggaran Pasal 220 KUHP
HARIANE – Video prank KDRT yang dibuat dan diunggah di kanal Youtube Baim Wong kini berbuntut panjang.
Pasalnya, berkat video prank KDRT tersebut, baik Baim Wong maupun sang istri yaitu Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia.
Laporan yang dilakukan oleh perwakilan Sahabat Polisi Indonesia dilakukan pada Senin, 3 Oktober 2022 karena menurutnya video prank KDRT tersebut telah melukai citra Polri.
“Kita melaporkan saudari Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” ungkap Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia.
Dilansir dari PMJ News, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Tengku Zanzabella dengan dugaan pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang laporan bohong dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Usai dilaporkan, tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun melakukan penyitaan serta pemeriksaan video prank KDRT tersebut.
“Sudah sama kami (disita). Kemarin kan di take down sama dia (Baim Wong) tapi kan banyak yang sudah copy,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
BACA JUGA : 5 Fakta Konten Prank KDRT Baim Paula yang Dinilai Meresahkan Publik, Dianggap Menyinggung Lesty Kejora Hingga Dikecam Artis Tanah Air