Berita
Video Viral! Aksi Suami KDRT Istri di Tangsel, Pelaku Merupakan Oknum Satpam
BACA JUGA : Beredar Video Pria di Bogor Hidup Lagi Usai Dinyatakan Meninggal Dunia, Begini Penjelasan Keluarga
Personel Polres Tangerang Selatan langsung menuju ke lokasi dan membawa pelaku yang diketahui bekerja sebagai satpam.
Kapolsek Cisauk AKP Syabillah membenarkan kejadian tersebut. Bahkan pelaku yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri di Tangerang sudah ditangkap oleh polisi.
“Terhadap pelaku, dilakukan penangkapan pada Minggu, 13 November 2022 jam 23.00 WIB di rumahnya, ujar Kanit Reskrim Polsek Cisauk.
Sementara kondisi korban (istri) saat ini menderita sejumlah luka, terutama di bagian kepala dan wajah.
Syabillah mengatakan bahwa pelaku KDRT akan dijerat pasal 351 KUHP Pidana tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Video suami KDRT istri di Tangsel ini pun akhirnya mendapat sorotan dari netizen karena dinilai tidak memiliki sikap kemanusiaan. ****