Berita , D.I Yogyakarta
Viral Balon Udara Masuk Runway Bandara YIA, Kapolres Kulon Progo Beri Penjelasan
Tim Red 3
Sebuah balon udara masuk runway Bandara YIA Kulon Progo. (Instagram/@merapi_uncover)
Hasilnya, dari seluruh wilayah di Kulonprogo tidak ditemukan kegiatan penerbangan balon udara ilegal.
"Sudah kami cek ke jajaran negatif penerbangan balon udara dari masyarakat Kulon Progo, dimungkinkan balon itu bukan dari wilayah Kulon Progo," terangnya Sabtu, 20 April 2024 seperti dilansir dari laman resmi Polres Kulon Progo.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan bahwa penerbangan balon udara ilegal (tidak berijin) merupakan tindakan yang terlarang. Bagi pelaku yang melakukan penerbangan balon udara ilegal bisa dipidana penjara. ****