Berita , Nasional
Viral Kasus 9 Anggota Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Hingga Tewas, 7 Jadi Tersangka
“Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas Surat Perintah, kita akan teliti. Kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan lain sebagainya. Yang jelas ini adalah delik materil, ada akibat orang meninggal dunia,” kata Hengki.
Diketahui sebelumnya bahwa para oknum kasus kekerasan polisi tersebut melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Korban atau pelaku narkoba yang meninggal dunia tersebut berinisial DK dengan umur 38 tahun.
Sebelumnya Polda Metro melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terlibat penganiayaan terhadap pelaku yang diduga terlibat dengan narkoba.
Namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu orang dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam.
“Saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” kata Hengki.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP. Sementara itu, terdapat satu oknum anggota yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial S.
Hengki mengatakan bahwa pasal yang diterapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, penganiayaan berat yang berencana, pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
Sementara proses hukum terus berjalan terhadap anggota polisi aniaya tersangka narkoba hingga tewas dengan satu orang yang masih masuk DPO. Anggota lainnya saat ini diperiksa secara etik di Propam. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com