Berita , D.I Yogyakarta
Viral Pendatang Diminta Bayar Rp 1,5 Juta, Ini Kata Lurah Bangunjiwo
HARIANE - Viral sebuah unggahan pengguna akun media sosial Instagram mengeluh karena diminta membayar sejumlah uang kepada pengurus desa karena menjadi warga pendatang. Unggahan tersebut dibagikan oleh akun @mittaayo melalui akun X @merapi_uncover.
"Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ngun jiw* (Bangunjiwo). Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ngunjiw* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ngunjiw*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.
Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?," tulis akun tersebut dikutip Senin, 22, Juli, 2024.
Terkait unggahan tersebut, Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara. Menurutnya, meski tak ada aturan tertulis dan tidak diperbolehkan, namun hal itu bentuk kearifan lokal di masing-masing RT di wilayahnya.
"Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Tapi, itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya, tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Besarannya juga berbeda antara RT satu dengan yang lainnya," katanya.
Meski begitu, jika ada pungutan seharusnya nominal yang dikenakan tidak boleh membebani warga pendatang baru. Menurutnya, angka Rp 1,5 juta masih lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah lain.
"Di wilayah lain malah ada yang diatas itu. Ada yang Rp 2 juta dan ada yang lebih besar," ucapnya.
Pardja menjelaskan pungutan tersebut biasanya dikenakan kepada pendatang karena mereka pindah di tempat yang sudah memiliki fasilitas. Uang tersebut menurutnya menjadi kas di RT setempat, karena warga telah membangun fasilitas sebelum pendatang tersebut ada.
"Jadi sekali lagi itu kearifan lokal. Secara aturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," ucapnya. ****