Berita , D.I Yogyakarta

Viral Pendatang Diminta Bayar Rp 1,5 Juta, Ini Kata Lurah Bangunjiwo

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Viral Pendatang Diminta Bayar Rp 1,5 Juta, Ini Kata Lurah Bangunjiwo
Foto tangkapan layar unggahan di akun media sosial X @merapi_uncover. Foto/tangkapan layar.

HARIANE - Viral sebuah unggahan pengguna akun media sosial Instagram mengeluh karena diminta membayar sejumlah uang kepada pengurus desa karena menjadi warga pendatang. Unggahan tersebut dibagikan oleh akun @mittaayo melalui akun X @merapi_uncover.

"Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ngun jiw* (Bangunjiwo). Aku asli wirobrajan yang 3bulan lalu pindah di daerah b*ngunjiw* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ngunjiw*. Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku. 

Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja. Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?," tulis akun tersebut dikutip Senin, 22, Juli, 2024.

Pendatang Diminta Bayar Rp 1,5 Juta, Ini Kata Lurah Bangunjiwo
Caption

Terkait unggahan tersebut, Lurah Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Pardja angkat bicara. Menurutnya, meski tak ada aturan tertulis dan tidak diperbolehkan, namun hal itu bentuk kearifan lokal di masing-masing RT di wilayahnya.

"Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Tapi, itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya, tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Besarannya juga berbeda antara RT satu dengan yang lainnya," katanya. 

Meski begitu, jika ada pungutan seharusnya nominal yang dikenakan tidak boleh membebani warga pendatang baru. Menurutnya, angka Rp 1,5 juta masih lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. 

"Di wilayah lain malah ada yang diatas itu. Ada yang Rp 2 juta dan ada yang lebih besar," ucapnya. 

Pardja menjelaskan pungutan tersebut biasanya dikenakan kepada pendatang karena mereka pindah di tempat yang sudah memiliki fasilitas. Uang tersebut menurutnya menjadi kas di RT setempat, karena warga telah membangun fasilitas sebelum pendatang tersebut ada. 

"Jadi sekali lagi itu kearifan lokal. Secara aturan tertulis tidak ada dan tidak diperbolehkan," ucapnya. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025