HARIANE – Vonis Teddy Minahasa telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023 yang memberikan hukuman penjara seumur hidup.
Teddy Minahasa adalah mantan Kapolda Sumatra Barat yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, ia memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat kemudian diganti dengan tawas.
Tidak sendiri, sejumlah nama juga ikut terseret dalam kasus ini. Bahkan, beberapa di antaranya berasal dari tubuh Polri.
Di antaranya yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir.
Vonis Teddy Minahasa Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Hakim Ketua Jon Arman Saragih menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” ujar Hakim Ketua seperti dikutip dari PMJ News.
Begitu vonis Teddy Minahasa dibacakan, sorakan pengunjung sidang terdengar menggema di seluruh ruangan.
Hal ini terjadi lantaran vonis yang dijatuhkan kepada mantan Kapolda Sumatra Barat itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.