Sebelumnya, pada Kamis, 30 Maret 2023 di PN Jakarta Barat, jaksa menuntut agar Teddy Minahasa dihukum mati.
Namun nyatanya, pada sidang hari ini, eks kapolda Sumbar tersebut justru mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam persidangan tersebut Hakim Ketua juga sempat mengutarakan perkara yang meringankan vonis terdakwa.
Dilansir dari situs resmi Polda Metro Jaya News, inilah tiga hal yang meringankan vonis Irjen Teddy Minahasa :
1. Terdakwa Teddy Minahasa belum pernah dihukum.
2. Terdakwa telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
3. Selama mengabdi, terdakwa banyak mendapatkan penghargaan dari negara.
Demikian informasi mengenai hakim vonis Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan jaksa lengkap dengan alasannya. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com