Berita

Wow, Rp 79 Miliar Disita Kejati Sultra Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel

profile picture Andi May
Andi May
Wow, Rp 79 Miliar Disita Kejati Sultra Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel
Sebesar Rp 79 miliar hasil korupsi kejahatan Pertambangan Nikel di Konut, Sultra. (Foto: Dokumentasi Kejati Sultra).

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus kejahatan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara dengan menyita uang senilai Rp 79 miliar dari beberapa perusahaan.

Puluhan miliar Rupiah itu berasal dari tujuh perusahaan yang melakukan pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sultra.

Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya mengungkapkan puluhan miliar tersebut terbagi dari beberapa pecahan mata uang di antaranya, Rupiah (RP), Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD).

"Sebanyak Rp 59.275.226.828, lalu SGD 1.350.000 atau setara dengan Rp 15.273.900.00 dan USD 296.700 setara dengan Rp. 4.539.510.000 dari pertambangan ore nikel WIUP PT Antam Tbk di blok Mandiodo, Konut," ujar Patris Yusrian, Sabtu 26 Agustus 2023.

Sementara itu, dalam kasus korupsi kejahatan pertambangan, pihaknya menetapkan 13 orang tersangka yang terlibat di dalamnya.

"Yakni tujuh orang dari perusahaan tambang, serta lima orang pejabat kementerian ESDM dan salah seorang warga sipil," jelasnya.

"Ketujuh orang tersangka dari perusahaan tambang berinisial HA, GL, OS, WAS, AA, AM dan RT," sebutnya.

Lima Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Pertambangan Nikel

Lima orang pejabat Kementerian ESDM yang ditetapkan tersangka berinisial SM, EBT, YB, RJ, dan HJ serta seorang warga sipil berinisial A yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi pertambangan nikel. 

"Puluhan miliar rupiah itu kami sita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pertambangan nikel," ucapnya.

Patris mengatakan uang puluhan milyar Rupiah itu akan disimpan sementara di rekening dinas milik Kejati Sultra hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap.

Kejati Sultra hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap aset-aset milik para tersangka tindak pidana korupsi kejahatan pertambangan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025