Berita

Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
HARIANE - Jaksa penuntut umum pelaku penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara telah mengumpulkan berkas lengkap untuk mendakwa pelaku.
Setelah menerima barang bukti dari pelaku penambangan nikel ilegal, jaksa penuntut juga menerima kedatangan tersangka FKR (35). Tersangka diserahkan oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Pelaku penambangan nikel ilegal merupakan Direktur PT. BMN yang terjerat kasus menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan penambangan nikel illegal.
Perusahaan tersebut beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
BACA JUGA : Data PeduliLindungi Bocor dan Dijual USD 100.000, BSSN : Dilakukan oleh Bjorka
Tindakan ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perkara ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra.
Barang bukti 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux double cabin berhasil diamankan.
Hingga saat ini, barang tersebut dititipkan di kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Kendari.

Direktur PT. BMN, FKR (35) Terjerat Berbagai Pasal Ini

1. Pasal 78 ayat (2) Jo, pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19
2. Pasal 78 ayat (2) Jo, pasal 36 Angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan pasal 91 ayat (1) huruf a Jo
3. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5
Ads Banner

BERITA TERKINI

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Korban Kecelakaan Beruntun di Jalan Yogya-Wonosari Bertambah Jadi 2 Orang, Begini Kronologinya

Selasa, 24 Juni 2025
Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Mayat Lelaki ditemukan di Pintu Selokan Air di Kalibawang

Selasa, 24 Juni 2025
Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025
Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Senin, 23 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Senin, 23 Juni 2025
Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Senin, 23 Juni 2025
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Senin, 23 Juni 2025
3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

Senin, 23 Juni 2025