Berita

Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?

profile picture Anasya Adeliani
Anasya Adeliani
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
Pelaku Penambangan Nikel Ilegal Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Bagaimana Kebijakan Ekspor Hasil Tambang di Indonesia ?
HARIANE - Jaksa penuntut umum pelaku penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara telah mengumpulkan berkas lengkap untuk mendakwa pelaku.
Setelah menerima barang bukti dari pelaku penambangan nikel ilegal, jaksa penuntut juga menerima kedatangan tersangka FKR (35). Tersangka diserahkan oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Pelaku penambangan nikel ilegal merupakan Direktur PT. BMN yang terjerat kasus menggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk kegiatan penambangan nikel illegal.
Perusahaan tersebut beralamat di Kelurahan Punggaloba, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
BACA JUGA : Data PeduliLindungi Bocor dan Dijual USD 100.000, BSSN : Dilakukan oleh Bjorka
Tindakan ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di Kawasan Hutan Produksi Komplek Hutan Lasolo, di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Perkara ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan pada 11 Agustus 2022 oleh Gakkum KLHK wilayah Sulawesi, bersama dengan Polda Sultra dan Brimop Polda Sultra.
Barang bukti 1 karung sampel ore nikel hasil penambangan illegal, 1 unit excavator dan 1 unit mobil Hilux double cabin berhasil diamankan.
Hingga saat ini, barang tersebut dititipkan di kantor Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Kendari.

Direktur PT. BMN, FKR (35) Terjerat Berbagai Pasal Ini

1. Pasal 78 ayat (2) Jo, pasal 50 ayat (3) huruf “a” UU nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dalam pasal 36 angka 19
2. Pasal 78 ayat (2) Jo, pasal 36 Angka 17, pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja atau pasal 89 ayat (1) huruf b dan pasal 91 ayat (1) huruf a Jo
3. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan d Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 5
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025
3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Parangtritis, Satu Orang dalam Pencarian

Jumat, 04 April 2025
Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025