Berita , Budaya
Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan jadi Tradisi Masyarakat, Lantas Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
HARIANE - Ziarah kubur jelang bulan Ramadhan memang menjadi salah satu tradisi di berbagai daerah. Tradisi ini mempunyai berbagai penyebutan, di Kediri sendiri, masyarakat sering menyebutnya nyekar.
Nyekar sendiri bisa diartikan sebagai menabur bunga ke makam leluhur. Namun, selain menabur bunga, saat berziarah, masyarakat juga memanjatkan doa kepada Allah SWT.
Akan tetapi, masih ada perdebatan mengenai hukum ziarah kubur. Ada yang mengatakan ziarah ke makam itu diperbolehkan, ada juga pendapat yang mengatakan bahwa hal tersebut dilarang.
Lantas, seperti apa hukum ziarah kubur tersebut? Berikut ini ulasan lengkapnya.
Hukum Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan Menurut Ulama
Pada awalnya, Rasulullah SAW melarang umat Islam untuk melakukan ziarah kubur. Lantaran keimanan umat Islam kala itu masih lemah.
Selain itu, alasan kondisi sosiologis masyarakat Arab kala itu yang masih didominasi dengan sesembahan, kepercayaan kepada dewa serta hal musyrik lainnya.
Kekhawatiran akan terjadi kesalahpahaman saat mengunjungi makam menjadi alasan utama dilarangnya ziarah kubur kala itu.
Namun, seiring berjalannya waktu, alasan tersebut sudah tidak relevan lagi dan Rasulullah pun akhirnya memperbolehkan ziarah kubur. Dimana keterangan tersebut ada dalam sunan Turmudzi no 973.
Hadits dari Buraidah ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda "Saya pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah. Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat" HR Turmudzi, seperti yang dilansir dari laman NU Online.