Berita , Budaya
Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan jadi Tradisi Masyarakat, Lantas Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
M Nazilul Mutaqin
Ziarah kubur jelang bulan Ramadhan hukumnya diperbolehkan, seperti yang dilakukan Ustadz Abdul Somad saat berziarah ke makam Kyai Haji Ahmad Dahlan. (Foto: Instagram/ustadzabdulsomad_official)
"Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa"
Akan tetapi hukum ziarah ke makam para wali dan orang-orang shaleh untuk muslimah adalah sunnah, seperti yang dijelaskan sebelumnya.
Demikian hukum ziarah kubur jelang bulan Ramadhan menurut ulama. Kendati demikian, sebenarnya tak ada perintah spesifik mengenai kapan harus melakukan ziarah tersebut. Pasalnya, ziarah ke makam orang tua, para wali dan orang-orang shaleh bisa dilakukan kapan saja.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com