Berita , Budaya
Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan jadi Tradisi Masyarakat, Lantas Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?
Sebenarnya hukum dasar diperbolehkannya ziarah kubur dengan tujuan tadzkiratul akhirah, atau mengingatkan kepada akhirat.
Oleh karena itu hukum ziarah kubur, baik itu makam leluhur maupun para wali diperbolehkan, selama hal tersebut bisa mengingatkan kepada akhirat.
Bahkan, berziarah ke makam para wali maupun orang-orang sholeh merupakan sebuah kebaikan yang dianjurkan.
Dimana hal tersebut tertuang pada kitab al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra, yang didasarkan atas pendapat Ibnu Hajar al-Haytani.
"Beliau ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab, berziarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula perjalanan ke makam mereka"
Menariknya, ziarah ke makam ayah dan ibu yang sudah meninggal bisa mengampuni dosa-dosa dan juga membuktikan diri sebagai anak yang berbakti kepada orang tuanya.
Seperti yang tertulis pada kitab al-Mujam al-Kabir lit Tabhrani juz 19.
Rasulullah saw bersabda "barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari jum’at maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang ta’at dan berbakti kepada kedua orang tuanya"
Sayangnya, hukum ziarah kubur jelang bulan Ramadhan dimakruhkan untuk seorang muslimah, mengingat lemahnya perasaan kaum hawa tersebut.
Sifat perempuan yang mudah resah, gelisah hingga menangis saat berziarah menjadi kekhawatiran yang membuatnya dilarang untuk melakukan ziarah kubur. Seperti yang tercantum dalam kitab Ianatut Thalibin.