Berita , Nasional , Artikel
10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Tri Lestari
Perangkat akan merekam jenis pelanggaran dalan tilang elektronik ETLE. (Ilustrasi: Pixabay/vjkombajn)
5. Petugas menerbitkan tilang dengan menggunakan metode pembayaran melalui BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk menegakkan hukum.
Dalam keterangan tersebut juga terdapat informasi yang menyatakan bahwa kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK sementara.
BACA JUGA : Wajib Tahu! Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis Pada Kendaraan Mobil dan Motor, Mulai Berlaku Juni 2022Sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan tilang elektronik ETLE ini, telah diterbitkan aturan baru mengenai penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB) yang semula warna hitam menjadi putih. Penggantian pelat TNKB ini akan mempermudah perangkat ETLEdalam merekam nomor atau data kendaraan. Hal ini tertuang pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 45 ayat (1) huruf a yang berbunyi “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional”. Adapun pelaksanaan dari aturan tersebut akan dimulai pada tahun 2022 ini secara bertahap, dengan target pada 2027 seluruh kendaraan sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih. Demikian informasi mengenai 10 jenis pelanggaran dalam tilang eletronik ETLE dan mekanisme dari tilang elektronik yang perlu diketahui oleh masyarakat. ****