Berita , Nasional , Artikel
10 Jenis Pelanggaran dalam Tilang Elektronik ETLE, Pengendara Wajib Tahu
Tri Lestari
Perangkat akan merekam jenis pelanggaran dalan tilang elektronik ETLE. (Ilustrasi: Pixabay/vjkombajn)
5. Menggunakan pelat nomor kendaraan yang palsu.
6. Berkendara dengan melawan arus.
7. Menerobos lampu merah.
8. Tidak mengenakan helm.
9. Berboncengan lebih dari tiga orang.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Dikutip dari laman www.etle.pmj.info, ETLE adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Adapun mekanisme atau cara kerja tilang elektronik ETLE ini yaitu sebagai berikut.
1. Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
2. Petugas kemudian melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfiirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk meminta konfirmasi atas peristiwa yang terjadi.
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.