Berita
100 Hari Perang di Gaza, Sekjen PBB: Kekerasan Seksual Oleh Hamas Harus Diinvestigasi
HARIANE - Perang di Gaza yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 telah memasuki hari ke-100 tanpa menunjukkan tanda-tanda berakhir.
Tentara militer Israel terus melancarkan serangan ke Gaza yang menyebabkan setidaknya 23.843 orang tewas yang kebanyakan merupakan kaum wanita dan anak-anak.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menyerukan agar para warga sipil yang ditahan masing-masing pihak dilepaskan seluruhnya.
"Sekali lagi saya memerintahkan untuk segera melepaskan seluruh tawanan tanpa syarat. Sementara itu mereka harus dimanusiakan dan diizinkan untuk menerima kunjungan dan pendampingan dari Palang Merah Internasional," terang Guterres dalam keterangan pers PBB Senin, 15 Januari 2024.
Selain menuntut pelepasan para tahanan, Sekjen PBB juga menyerukan untuk menginvestigasi kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Hamas maupun pihak lain.
"Kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hamas dan lainnya pada 7 Oktober harus diinvestigasi dengan ketat dan diadili," lanjutnya.
Ia mengungkapkan tidak ada yang bisa membenarkan pembunuhan, penculikan warga sipil, maupun menembakkan roket ke arah warga sipil.
Sekjen PBB juga menyatakan serangan Israel terhadap Gaza dalam 100 hari ini telah menyebabkan kerusakan dan pembunuhan warga sipil dalam level yang belum pernah terjadi sebelumnya selama dirinya menjabat.
Guterres mengungkapkan yang dilakukan Israel merupakan penghukuman secara kolektif terhadap bangsa Palestina.
Dalam keterangannya, Guterres kembali menyerukan untuk gencatan senjata di Gaza dan memberikan akses memadai untuk bantuan kemanusian agar bisa masuk.
Dilansir dari laman PBB, organisasi bangsa-bangsa di dunia ini telah mengeluarkan resolusi yang disetujui oleh 13 negara. Resolusi tersebut antara lain adalah untuk memerintahkan akses bantuan kemanusian yang aman untuk diberikan langsung ke warga sipil Palestina di Gaza.
Resolusi perang di Gaza bernomor 2720 (2023) yang dikeluarkan pada 22 Desember 2023 itu juga mewajibkan pihak yang berkonflik agar mematuhi hukum internasional khususnya perlindungan terhadap warga sipil, personel humanitarian, dan pendampingan untuk bantuan kemanusiaan. ****