Berita , Jabar
2 Pelaku Pembunuhan Kakek di Cilawu Garut Ditangkap, Motifnya Dendam Kesumat
Ima Rahma Mutia
Polisi berhasil ungkap kasus pembunuhan kakek di Cilawu Garut. (Instagram/polresgarut)
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Demikian informasi kasus pembunuhan kakek di Cilawu Garut yang sempat menggegerkan warga setempat. ****