HARIANE - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru kasus penganiayaan taruna STIP.
Para tersangka tersebut merupakan senior korban di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
"Hasil penyidikan dan gelar perkara kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat," ungkap Kapolres Jakut Kombes Gidion Arif dalam konferensi pers Rabu, 8 Mei 2024 malam.
Tiga tersangka tersebut yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka baru ini, maka jumlah tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya PSAR (19) menjadi empat orang.
Peran 3 Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP
Disampaikan oleh Gidion, masing-masing tersangka baru dalam kasus tersebut memiliki peran yang berbeda.
Diketahui dari hasil penyelidikan, A merupakan orang yang pertama kali memanggil korban bersama teman-temannya.
"Pelaku FA alias A memanggil korban dengan mengatakan 'woi tingkat satu yang makai PDO sini'. Jadi, turun dari lantai tiga ke lantai dua," ungkap Gidion.
Selain itu, A juga berperan sebagai pengawas saat peristiwa penganiayaan itu terjadi.
"Tersangka WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengatakan, 'jangan malu-maluin, kasih paham'," katanya.
Sementara K adalah orang yang menyarankan supaya korban yang pertama kali mendapat pukulan.