Berita , Jateng
2 Remaja Penghisap Ganja Ditangkap Polisi di Pekalongan, Barang Bukti Disimpan di Helm
HARIANE - Dua orang remaja penghisap ganja ditangkap polisi di Pekalongan usai mendapat laporan dari masyarakat.
Penangkapan kedua remaja terakhir dilakukan pada Selasa kemarin, 27 Februari 2024 di perempatan Grogolan Jl. Kartini Kota Pekalongan.
Proses penangkapan berlangsung ricuh hingga menarik perhatian warga untuk menyaksikannya.
Remaja Penghisap Ganja Ditangkap Polisi di Pekalongan 27 Februari 2024
Penangkapan dua orang remaja oleh tim Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota pada Selasa menyita perhatian warga setempat.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Doni Prakoso Widamanto melalui Kasat Narkoba, Iptu Iwan Sujarwadi menjelaskan bahwa awalnya petugas mendapat informasi dari warga terkait hal tersebut.
Terdapat tiga orang yang sedang beraktifitas mencurigakan di eks pendopo Alun-alun Kota Pekalongan pada Selasa siang.
Setelah ditelusuri, ketiga remaja tersebut tengah menghisap barang terlarang berupa ganja. Saat petugas bergerak, ketiganya ternyata telah meninggalkan lokasi.
Petugas akhirnya berhasil menemukan 2 orang remaja yang diketahui berinisial RDP (20 tahun) dan NR (26 tahun) warga Banjarnegara, tengah meluncur ke arah selatan.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dari keduanya, petugas mendapati barang bukti berupa Ganja seberat 41,14 gram yang disimpan di dalam helm.
Pada video yang beredar di media sosial, terlihat salah satu pelaku sedang mengeluarkan ganja yang berada di helmnya, dibungkus menggunakan plastik.
Kedua pelaku akhirnya diborgol berbarengan agar tak bisa kabur dari aparat kepolisian.