Berita

Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
HARIANE - Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Dumai ungkap peredaran narkoba dengan barang bukti kepemilikan tanaman bukan sabu, narkotika jenis sabu, dan tanaman daun ganja kering.
Polres Dumai ungkap peredaran narkoba tersebut dengan mengamankan 3 tersangka yaitu MZ alias PJ berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai buruh yang tinggal di Kelurahan Purnama, AG berusia 30 tahun, serta MD berusia 46 tahun.
Dilansir dari website Kapolda Riau, ternyata ada sebuah fakta mengejutkan yang ditemukan saat Polres Dumai ungkap peredaran narkoba pada hari Senin, 30 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA : Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga
 

Fakta Mengejutkan saat Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba

Ternyata, dua dari ketiga tersangka ini merupakan warga binaan Rutan Dumai. Tersangka berinisial MD dan AG berhasil mengendalikan jaringan narkotika yang berhasil diungkap saat pendalaman kasus YDS, seorang warga Kelurahan Purnama.
Bahkan, Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan MD dan AG selaku warga binaan Rutan Dumai yang terlibat dalam upaya pengedaran narkotika.
"AG dan MD merupakan warga binaan Rutan Dumai yang sedang menjalani masa hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika dan langsung kita jemput guna pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Iptu Mardiwel.

Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba oleh Polres Dumai

Polres Dumai ungkap peredaran narkoba
Potret Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba Bersama Pelaku (Foto: Polda Riau)
Iptu Mardiwel menerangkan, kronologi terungkapnya kasus peredaran narkoba oleh Polres Dumai yang dikendalikan di balik jeruji ini bermula dari pengembangan terhadap penangkapan tersangka YDS (29 tahun) yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika.
Diketahui, YDS merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. YDS ditangkap pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2022 lalu, yang mana hari tersebut merupakan sehari sebelum pernikahannya.
Dari pengembangan terhadap penangkapan tersangka YDS diketahui bahwa barang haram yang selama ini ia edarkan diperoleh dari tersangka MZ yang juga merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Sebelumnya, nama MZ telah dimasukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Hasil Evaluasi BPKP DIY, Pemkab Bantul Diminta Perluas Jangkauan Program

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Senin 12 Mei 2025 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Senin, 12 Mei 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Daftar Kloter Jemaah Haji Berangkat 13 Mei 2025, Cek Jam Penerbangannya Disini Yuk!

Senin, 12 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 12 Mei 2025, Naik atau Turun?

Senin, 12 Mei 2025
Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Ditinggal Lihat Google Maps, Sebuah Mobil di Gunungkidul Masuk Parit

Minggu, 11 Mei 2025
Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Tragis! Duel Maut Tewaskan Pelajar di Pleret Bantul

Minggu, 11 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Ini Tips Memilih Hewan Kurban

Minggu, 11 Mei 2025
Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Pantai Gunungkidul Masih Jadi Primadona untuk Mengisi Liburan

Minggu, 11 Mei 2025
Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Jalur Pantai Gunungkidul Macet Hingga 4 Kilometer, Penumpang Pilih Jalan Kaki

Minggu, 11 Mei 2025
Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Zona Selatan Gunungkidul Mulai Panen Kacang Tanah, Petani Meraup Untung Hingga Puluhan Juta

Minggu, 11 Mei 2025