Berita

Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
HARIANE - Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Dumai ungkap peredaran narkoba dengan barang bukti kepemilikan tanaman bukan sabu, narkotika jenis sabu, dan tanaman daun ganja kering.
Polres Dumai ungkap peredaran narkoba tersebut dengan mengamankan 3 tersangka yaitu MZ alias PJ berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai buruh yang tinggal di Kelurahan Purnama, AG berusia 30 tahun, serta MD berusia 46 tahun.
Dilansir dari website Kapolda Riau, ternyata ada sebuah fakta mengejutkan yang ditemukan saat Polres Dumai ungkap peredaran narkoba pada hari Senin, 30 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA : Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga
 

Fakta Mengejutkan saat Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba

Ternyata, dua dari ketiga tersangka ini merupakan warga binaan Rutan Dumai. Tersangka berinisial MD dan AG berhasil mengendalikan jaringan narkotika yang berhasil diungkap saat pendalaman kasus YDS, seorang warga Kelurahan Purnama.
Bahkan, Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan MD dan AG selaku warga binaan Rutan Dumai yang terlibat dalam upaya pengedaran narkotika.
"AG dan MD merupakan warga binaan Rutan Dumai yang sedang menjalani masa hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika dan langsung kita jemput guna pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Iptu Mardiwel.

Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba oleh Polres Dumai

Polres Dumai ungkap peredaran narkoba
Potret Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba Bersama Pelaku (Foto: Polda Riau)
Iptu Mardiwel menerangkan, kronologi terungkapnya kasus peredaran narkoba oleh Polres Dumai yang dikendalikan di balik jeruji ini bermula dari pengembangan terhadap penangkapan tersangka YDS (29 tahun) yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika.
Diketahui, YDS merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. YDS ditangkap pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2022 lalu, yang mana hari tersebut merupakan sehari sebelum pernikahannya.
Dari pengembangan terhadap penangkapan tersangka YDS diketahui bahwa barang haram yang selama ini ia edarkan diperoleh dari tersangka MZ yang juga merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Sebelumnya, nama MZ telah dimasukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Dicek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:21 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 31 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 31 Oktober 2024 10:02 WIB
Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Santri Pondok Pesantren di Sentolo Kulon Progo Meninggal Akibat Tersengat Listrik

Kamis, 31 Oktober 2024 09:21 WIB
Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Semarak Bulan Bahasa, MGMP Bahasa Indonesia Gelar Festival Sastra-Launching Buku Karya Guru

Rabu, 30 Oktober 2024 17:12 WIB
Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Soroti Aksi Solidaritas Santri Jogjakarta, Begini Tanggapan Putri Gus Dur Allisa Wahid

Rabu, 30 Oktober 2024 17:10 WIB
Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Paslon Cabup-Cawabup Sleman Nomor 1 Dilaporkan Gunakan Fasilitas Pemerintah, Bawaslu Sleman: Tidak Terbukti

Rabu, 30 Oktober 2024 17:05 WIB
Disdukcapil Bantul Buka Pelayanan Sampai ke Sekolah, 8 Ribu Pemilih Pemula Sudah Rekam ...

Disdukcapil Bantul Buka Pelayanan Sampai ke Sekolah, 8 Ribu Pemilih Pemula Sudah Rekam ...

Rabu, 30 Oktober 2024 17:00 WIB
Digerebek Polisi, Puluhan Pelajar Pesta Miras di Bangetayu Semarang Sungkem ke Orang Tua

Digerebek Polisi, Puluhan Pelajar Pesta Miras di Bangetayu Semarang Sungkem ke Orang Tua

Rabu, 30 Oktober 2024 16:59 WIB