Berita , D.I Yogyakarta
3 Pelaku Kejahatan Jalanan di Jogja Berhasil Ditangkap, Beraksi 3 Kali Sehari
Tri Lestari
Kasus kejahatan jalanan di Jogja berhasil diungkap Polresta Yogyakarta. (Foto: Dok. Polresta Jogja)
Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah timur dengan mengendarai sepeda motor.
“Setelah membacok korban, pelaku langsung lari ke arah timur menggunakan sepeda motor jenis matic,” ungkap Idham.
Selanjutnya di TKP yang kedua yakni di Jalan Kenari, pelaku bertemu dengan korban kedua. Pada saat itu terjadi aksi saling tatap yang membuat pelaku tersinggung dan membacok korban dengan celurit.
Tidak berhenti sampai disitu, pelaku kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Jalan Rejowinangun.
Di Jalan Rejowinangun inilah pelaku melaukan aksinya yang ketiga. Ia kembali membacok korban ketiga menggunakan celurit. Sehingga dalam satu hari itu para pelaku beraksi sebanyak tiga kali.
“Jadi dalam satu waktu itu pelaku melakukan aksi di 3 TKP,” ucapnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak dengan mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan.
Akhirnya, para pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polresta Yogyakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022.
BACA JUGA : Modus Pelecehan Seksual Anak Melalui Gadget di Bantul, Tersangka Menyamar Layaknya Teman SebayaAtas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 5 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun dan UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Demikian informasi mengenai aksi kejahatan jalanan di Jogja yang berhasil diungkap oleh polisi dengan mengamankan tiga orang pelaku. ****