Berita , D.I Yogyakarta

3.460 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Kota Yogyakarta Selama 10 Bulan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Rokok ilegal
Tim gabungan Satpol PP Kota Yogyakarta temukan penjualan rokok ilegal. (Foto: Pemkot Yogya)

HARIANE – Sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 3.460 batang rokok ilegal ditemukan di Kota Yogyakarta hasil dari giat operasi cukai rokok ilegal yang rutin digelar oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, serta aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menyebutkan bahwa jumlah tersebut diperoleh dari 10 kali giat operasi gempur rokok ilegal.

Operasi terakhir yang dilakukan pada 29 Oktober 2024 menemukan sebanyak 2.760 batang rokok ilegal.

Operasi cukai rokok ilegal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Ia menyampaikan bahwa temuan rokok ilegal tersebut langsung disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta.

Para penjual dikenai denda administratif dengan maksimal empat kali cukai rokok.

Sanksi denda tersebut diterapkan secara langsung maupun diproses dalam berita acara pemeriksaan di Kantor Bea Cukai.

“Karena sanksinya menurut PMK yang baru, dikenakan sanksi administratif denda langsung di lokasi dengan minimal dua kali lipat harga cukai. Misalnya, jika rokok dibanderol seharga Rp 15.000, satu bungkusnya dikenakan denda minimal Rp 30.000 dan bisa sampai empat kali lipat harga cukai. Jadi, masyarakat kalau menjual rokok ilegal, untungnya tidak seberapa, tetapi kerugiannya sangat terasa,” terangnya, Rabu (6/11/2024).

Selain itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga menemukan rokok ilegal di salah satu warung kuliner di kawasan Kridosono dan tempat parkir. Termasuk indikasi metode penjualan rokok ilegal dengan sistem cash on delivery (COD) di beberapa lokasi di Kota Yogyakarta.

“Sekarang modus operandinya bergeser. Dari yang tadinya dijual di warung-warung rokok eceran, kini kami menemukan penjualan di toko aksesori seluler atau konter pulsa. Itu setelah dilakukan penyelidikan oleh teman-teman kami di intelijen yang tidak berseragam. Penyelidikan selama kurang lebih satu minggu ini juga didasarkan pada laporan dari masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya berharap masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai dapat melaporkannya ke Satpol PP Kota Yogyakarta. Termasuk diimbau untuk tidak menjual rokok ilegal karena rokok yang tidak dilengkapi pita cukai merugikan negara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan bahwa penegakan cukai rokok penting karena DBHCHT yang masuk ke pemerintah juga masuk ke pemerintah daerah.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025