Berita

4 Fakta Tentang Roe V Wade, Putusan MA Amerika Serikat yang Melegalkan Aborsi

profile picture Dyah Ayu Purwirasari
Dyah Ayu Purwirasari
4 Fakta Tentang Roe V Wade, Putusan MA Amerika Serikat yang Melegalkan Aborsi
4 Fakta Tentang Roe V Wade, Putusan MA Amerika Serikat yang Melegalkan Aborsi

1. Putusan yang Berusia Hampir 50 Tahun

Roe V Wade diputuskan pada 22 Januari 1973 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Roe V Wade memenangkan suara 7-2.
Pada intinya, Roe V Wade adalah putusan landmark yang menjadi awal mula dilegalkannya aborsi di Amerika Serikat. Putusan ini berakibat pada penghapusan aturan-aturan di negara bagian yang melarang aborsi.

2. Asal nama Roe V Wade

Fakta menarik Roe V Wade adalah kasus yang pertama kali diajukan oleh wanita bernama Norma McCorvey yang kemudian disebut dengan nama samaran Jane Roe.
McCorvey disebut ingin mengajukan gugatan agar bisa secara legal melakukan aborsi di mana pada saat itu ia tengah hamil anak ketiga di usianya yang masih 22 tahun.
BACA JUGA : Berawal dari Kecurigaan Terhadap Makam Misterius, Begini Kronologi Lengkap Kasus Aborsi di Bantul
McCorvey melawan seorang jaksa asal Texas bernama Henry Wade dalam kasus ini. Sehingga, kasus pengajuan pelegalan aborsi ini pun diberi nama Roe V Wade.

3. Isi Dari Putusan Roe V Wade

fakta tentang Roe V Wade
Gelombang protes muncul di AS setelah Roe V Wade dibatalkan. (Foto: Pexels/Duane Viljoen)
Roe V Wade berlaku sebagai panduan bagi negara-negara bagian di Amerika Serikat untuk membentuk aturan aborsi berdasarkan dengan usia kandungan.
Fakta tentang Roe V Wade adalah pada masa kandungan trisemester pertama, putusan ini memperbolehkan negara bagian untuk tidak memiliki regulasi pelarangan aborsi.
Pada trisemester kedua, Roe V Wade membolehkan adanya regulasi yang orientasinya adalah kesehatan wanita yang mengandung. Di trisemester ketiga, Roe V Wade mengizinkan negara bagian untuk melarang aborsi selama ada pengecualian yang berkaitan dengan resiko hidup dan kesehatan si ibu.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025