Berita
4 Fakta Tentang Roe V Wade, Putusan MA Amerika Serikat yang Melegalkan Aborsi
Dyah Ayu Purwirasari
4 Fakta Tentang Roe V Wade, Putusan MA Amerika Serikat yang Melegalkan Aborsi
1. Putusan yang Berusia Hampir 50 Tahun
Roe V Wade diputuskan pada 22 Januari 1973 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Roe V Wade memenangkan suara 7-2. Pada intinya, Roe V Wade adalah putusan landmark yang menjadi awal mula dilegalkannya aborsi di Amerika Serikat. Putusan ini berakibat pada penghapusan aturan-aturan di negara bagian yang melarang aborsi.2. Asal nama Roe V Wade
Fakta menarik Roe V Wade adalah kasus yang pertama kali diajukan oleh wanita bernama Norma McCorvey yang kemudian disebut dengan nama samaran Jane Roe. McCorvey disebut ingin mengajukan gugatan agar bisa secara legal melakukan aborsi di mana pada saat itu ia tengah hamil anak ketiga di usianya yang masih 22 tahun.BACA JUGA : Berawal dari Kecurigaan Terhadap Makam Misterius, Begini Kronologi Lengkap Kasus Aborsi di BantulMcCorvey melawan seorang jaksa asal Texas bernama Henry Wade dalam kasus ini. Sehingga, kasus pengajuan pelegalan aborsi ini pun diberi nama Roe V Wade.