Berita , D.I Yogyakarta
5 Pelaku Pembobolan Rumah di Yogyakarta Berhasil Ditangkap,3 Lainnya Masih Buron
HARIANE - Lima orang pelaku pembobolan rumah kosong berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pembobolan rumah kosong tersebut terjadi di dua lokasi berbeda. Pertama di Jalan Jayeng Prawiran, Pakualaman, Kota Yogyakarta, dan kedua di Jalan Timoho II, Muja-Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Pencurian di dua lokasi itu terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024 pukul 11.30 WIN dan Minggu, 14 Juli 2024 sekira pukul 22.10.
Kronologi Pembobolan Rumah Kosong di Yogyakarta
Aditya menjelaskan kejadian pertama terjadi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban, selaku pemilik rumah, menerima telepon dari saksi yang melaporkan adanya beberapa orang yang tidak diketahui masuk ke rumah korban. Pintu gerbang rumah terbuka dan bagian dalam rumah berantakan.
"Setelah dicek, dua buah CCTV dan dua buah gembok telah hilang, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 2,5 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta pada Jumat, 02 Agustus 2024.
Selanjutnya, kejadian kedua terjadi pada Minggu (14/7) sekitar pukul 22.10 WIB. Korban mendapati pagar rumah yang sebelumnya terkunci telah terbuka, ada tas hitam di depan rumah, serta pot bunga yang jatuh.
Saat memeriksa almari, korban menemukan bahwa brankas yang berisi perhiasan, uang sejumlah Rp 4 juta, sertifikat tanah, dan empat buah jam tangan telah hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp85 juta. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Yogyakarta.
Dengan adanya pelaporan itu, pihaknya melalui Satreskrim Polresta Yogyakarta bekerja sama dengan Polda DIY, Polres Sleman dan Polres Bantul melakukan penyelidikan dengan cara melakukan introgasi terhadap saksi, olah tkp dan pendalaman cctv.
"Hasilnya petugas menemukan 3 kelompok yang melakukan aksi pencurian di Yogyakarta. Dua kelompok itu yakni AS, AI (DPO), GR (DPO) EF (DPO) yang melakukan pencurian di lokasi kejadian Umbulharjo. Kelompok FZ, IK, OP, OT, AS dan EL (DPO) yang melakukan pencurian di lokasi kejadian Pakualaman," ujar Aditya.****