Berita , Nasional

5 Poin Penting Hasil Sidang MKMK, Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe di Pemilu 2024

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
hasil sidang MKMK
Hasil sidang MKMK dibacakan pada Selasa, 7 November 2023. (Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA)

2.       Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” lanjut Jimly Asshiddiqie yang disambut tepuk tangan dari penggugat.

3.       Pemilihan Ketua MK Baru

“Memerintahkan Wakil Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu dua kali dua puluh empat jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

4.       Anwar Usman Tidak Berhak Mencalonkan Diri sebagai Ketua MK Lagi

“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” ucap Ketua MKMK.

5.       Anwar Usman Dipastikan Tidak Bisa Cawe-cawe di Pemilu 2024

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkasnya.

Demikian lima poin penting hasil sidang MKMK yang banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. ****

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Ledakan Mercon di Sedayu Bantul, Bocah 6 Tahun Patah Tulang

Kamis, 09 Mei 2024 20:10 WIB
STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

STIP Jakarta Tidak Menerima Mahasiswa Baru 2024, Imbas Kasus Penganiayaan?

Kamis, 09 Mei 2024 19:29 WIB
Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Tanpa Tebang Pilih, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Tindak Tegas Kendaraan Langgar Aturan Parkir

Kamis, 09 Mei 2024 18:56 WIB
Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kasus DBD di Kota Yogyakarta Tembus 99 Kasus, Ini Penyebabnya

Kamis, 09 Mei 2024 18:48 WIB
Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Sepi Pendaftar, KPU Gunungkidul Perpanjang Masa Pendaftaran PPS

Kamis, 09 Mei 2024 18:18 WIB
Kenalan Lewat Medsos, Seorang Remaja di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kenalan Lewat Medsos, Seorang Remaja di Sleman Setubuhi Anak di Bawah Umur

Kamis, 09 Mei 2024 17:10 WIB
Pelaku Penembakan Bocah di Embung Banjarharjo Sleman Diamankan Polisi

Pelaku Penembakan Bocah di Embung Banjarharjo Sleman Diamankan Polisi

Kamis, 09 Mei 2024 16:51 WIB
Duel Maut di Kranggan Temanggung Tewaskan 1 Pria, Begini Kronologi Selengkapnya

Duel Maut di Kranggan Temanggung Tewaskan 1 Pria, Begini Kronologi Selengkapnya

Kamis, 09 Mei 2024 16:10 WIB
Link Live Streaming Indonesia Vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024, Bisa Nonton ...

Link Live Streaming Indonesia Vs Guinea di Playoff Olimpiade Paris 2024, Bisa Nonton ...

Kamis, 09 Mei 2024 15:40 WIB
2 Pelaku Pembunuhan Kakek di Cilawu Garut Ditangkap, Motifnya Dendam Kesumat

2 Pelaku Pembunuhan Kakek di Cilawu Garut Ditangkap, Motifnya Dendam Kesumat

Kamis, 09 Mei 2024 14:44 WIB