Berita , Nasional
5 Poin Penting Hasil Sidang MKMK, Anwar Usman Tak Lagi Bisa Cawe-cawe di Pemilu 2024
2. Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” lanjut Jimly Asshiddiqie yang disambut tepuk tangan dari penggugat.
3. Pemilihan Ketua MK Baru
“Memerintahkan Wakil Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu dua kali dua puluh empat jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
4. Anwar Usman Tidak Berhak Mencalonkan Diri sebagai Ketua MK Lagi
“Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir,” ucap Ketua MKMK.
5. Anwar Usman Dipastikan Tidak Bisa Cawe-cawe di Pemilu 2024
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkasnya.
Demikian lima poin penting hasil sidang MKMK yang banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. ****