Berita , Jabodetabek

5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
5 Tersangka Diamankan untuk Kasus BBM Palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok
Kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok yang melibatkan 4 SPBU dan 5 orang tersangka diungkap Bareskrim Polri. (Foto: YouTube/

HARIANE - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu mengungkap kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok yang melibatkan lima orang tersangka sebagai pengelola, manajer, serta pengawas dari empat SPBU. 

Kelima tersangka tersebut diduga melakukan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Penjualan BBM palsu dilakukan dengan modus memberikan zat pewarna kepada bahan bakar jenis Pertalite agar menyerupai Pertamax, kemudian dijual kepada konsumen dengan harga Pertamax. 

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers hari ini Kamis, 28 Maret 2024 mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus BBM palsu di Tangerang tersebut.

Pada 7 Maret 2024 polisi mengamankan dua orang tersangka selaku pengelola dan manajer dari SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU Pinang, Kota Tangerang, Banten. 

Dari hasil penetapan tersangka tersebut pada 25 Maret 2024 kembali dilakukan penindakan terhadap SPBU Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dan SPBU Cimanggis, Depok. 

"Dalam penanganan perkara ini tim kami dari Direkotoran Tipidter khususnya subdit III telah membuat atau menerbitkan tiga LP dan menetapkan lima orang tersangka," jelas Nunung.

Lima tersangka tersebut yaitu RHS (40), AP (37), DM (41), RY (24), dan AA (26) yang memiliki peran sebagai pengelola, manajer, dan pengawas SPBU. 

Dari tangan tersangka dan empat SPBU yang diperiksa, polisi menyita barang bukti berupa 29.046 liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu, 4 sample masing-masing BBM Pertalite yang sudah dicampur zat pewarna, 4 bungkus pewarna yang digunakan untuk memalsukan Pertamax, dokumen pemesanan dan penjualan BBM, beberapa alat komunikasi, dan uang hasil penjualan BBM total Rp 111.552.000. 

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti, Bareskrim Polri juga meminta keterangan dari para saksi ahli.

Beberapa saksi ahli yang dimintai keterangan adalah dari badan meteorologi DKI Jakarta untuk pengukuran jumlah barang bukti BBM, ahli migas untuk mengetahui nilai kandungan BBM oplosan, dan distribusi BBM, serta saksi ahli dari Kementerian Perdagangan soal perlindungan konsumen. 

Atas kasus BBM palsu di Tangerang, Jakarta, dan Depok ini polisi menerapkan pasal berlapis yaitu dugaan pelanggaran UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar, serta pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanggapi Laporan Bupati Gunungkidul, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

Tanggapi Laporan Bupati Gunungkidul, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025
Tampung 275 Siswa, Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mulai Difungsikan

Tampung 275 Siswa, Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mulai Difungsikan

Senin, 14 Juli 2025
Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Rakyat, Ada Cek Gigi hingga Pemetaan Bakat

Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Rakyat, Ada Cek Gigi hingga Pemetaan Bakat

Senin, 14 Juli 2025
Penderita Kanker Meningkat, UGM Dorong Pendekatan Kolaboratif Lewat Summer Course

Penderita Kanker Meningkat, UGM Dorong Pendekatan Kolaboratif Lewat Summer Course

Senin, 14 Juli 2025
Penyelenggaraan Haji 2025 Selesai, Tapi 40 Jemaah Masih di Rawat di Saudi

Penyelenggaraan Haji 2025 Selesai, Tapi 40 Jemaah Masih di Rawat di Saudi

Senin, 14 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Senin, 14 Juli 2025
Jumlah Kunjungan Wisatawan di Bantul Menurun saat Libur Sekolah, Dispar Ungkap Penyebabnya

Jumlah Kunjungan Wisatawan di Bantul Menurun saat Libur Sekolah, Dispar Ungkap Penyebabnya

Senin, 14 Juli 2025
Kemenkop dan Kementerian PKP Dorong Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Kemenkop dan Kementerian PKP Dorong Pembangunan Perumahan Berbasis Koperasi

Senin, 14 Juli 2025
Hari Pertama Masuk Sekolah, SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid Baru

Hari Pertama Masuk Sekolah, SMP di Gunungkidul Kekurangan Murid Baru

Senin, 14 Juli 2025
PPA Bantul Catat 7 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Sepanjang 2025, Sebagian Sulit ...

PPA Bantul Catat 7 Kasus Kekerasan Seksual pada Anak Sepanjang 2025, Sebagian Sulit ...

Senin, 14 Juli 2025