Berita , Pilihan Editor
52 Kasus Teror Busur Berhasil Diungkap, Tersangka Masih Berstatus Pelajar
Ima Rahma Mutia
52 Kasus Teror Busur Berhasil Diungkap, Tersangka Masih Berstatus Pelajar
Hal ini dilakukan dengan tujuan supaya tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa masyarakat maupun pelajar di masa mendatang.
Kapolda Sulsel juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus pembusuran ini mengingat korbannya adalah warga yang tidak bersalah.
“Kita prihatin dengan para korban. Korban ini tidak tahu apa-apa, apalagi sasarannya tidak jelas,” kata Kapolda Sulsel.
BACA JUGA : Aksi Pembacokan di Simpang Semer Kerobokan Hari Ini 1 September 2022, Polisi Gerak Cepat Tangkap PelakuDilansir dari Tribata News, khusus untuk kasus pembusuran ini Kapolda Sulsel memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas pelaku. Tidak tanggung-tanggung, pelaku pembusuran bisa dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Saya akan terus menekankan pembusuran (dikenakan) pasal 351 KUHP penganiayaan berat. Juga akan kami kenakan UU Darurat ancaman hukuman 10 tahnu. Langkah ini sebagai penegakan untuk shock terapi,” ujar Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana. Demikian informasi terkait kasus teror busur yang sedang marak terjadi di Sulwesi Selatan. ****